Jumat, 02 April 2010

GAM Harus ikuti aturan Demokrasi Perdamaian tak boleh mundur

GAM Harus ikuti aturan Demokrasi Perdamaian tak boleh mundur

Banda Aceh, Kompas - Misi Pemantau Aceh yakin perdamaian di Aceh tidak akan berjalan mundur. Perdamaian di Aceh akan terus maju, menuju akhir yang diharapkan rakyat Aceh. Pengesahan RUU PA adalah langkah penting untuk implementasi perdamaian.

Hal itu dikatakan Ketua Misi Pemantau Aceh (AMM) Pieter Fieth dalam percakapan dengan Kompas di Banda Aceh, Jumat (21/7). Berikut petikannya.

Bagaimana sikap AMM terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA)?

AMM menilai pengesahan RUU PA adalah langkah penting dalam pengimplementasian proses perdamaian. Kami melihat DPR sudah melakukan pekerjaan yang konstruktif dan proses pembahasan UU PA sudah melalui proses demokratis dan menyeluruh. Isi dari UU PA secara luas sesuai dengan poin utama yang tercantum dalam MOU. Ini bisa membantu suatu yang kondusif dalam menciptakan proses perdamaian yang lebih lanjut.

Adakah substansi UU PA yang bertentangan dengan MOU?

Memang masih ada dua hal yang yang kami nilai bertentangan dengan MOU. Yang pertama adalah hubungan pemerintah pusat dan pemerintah lokal. Jika kita membaca MOU, di situ dikatakan bahwa pihak berwenang di Aceh harus memberikan "konsultasi" dan "persetujuan" mereka terhadap berbagai kebijakan dari Jakarta, tapi dalam UU PA tidak disebutkan kata "persetujuan", tapi hanya kata "konsultasi" dan "pertimbangan".

Substansi lain?

Masalah kedua, mungkin tidak secara langsung bertentangan dengan MOU, adalah mengenai peran TNI yang dalam UU PA tidak benar-benar dibatasi hanya untuk pertahanan luar sehingga masih memungkinkan TNI terlibat dalam proses penegakan ketertiban hukum. Padahal, dalam MOU, dijelaskan bahwa TNI hanya bertugas sebagai pertahanan luar dan tidak boleh terlibat dalam masalah muspida dan muspika. Ini harus ditegaskan.

Adakah UU PA harus diubah sesuai dengan kata dalam MOU?

Itu tidak mungkin karena akan melanggar konstitusi. Kalau memungkinkan, melalui keputusan presiden yang bisa menjelaskan istilah "konsultasi" dan "pertimbangan" ini dengan baik sehingga sesuai dengan istilah dalam MOU. Adapun mengenai masalah kewenangan TNI, kami sendiri tidak yakin apakah perlu keputusan presiden untuk ini. Yang jelas harus ada pernyataan publik dari pemerintah. Masyarakat Aceh perlu penegasan tentang peran TNI dalam UU PA karena masyarakat khawatir.

Sikap AMM jika GAM tetap keberatan dengan UU PA?

Saya sebenarnya tidak mengharapkan GAM menolak semua pasal dalam UU PA. Memang mereka memiliki keberatan terhadap beberapa pasal, tapi dalam pandangan saya mereka tetap harus mengikuti aturan demokrasi yang berlaku. Ada beberapa mekanisme, GAM bisa mengajukan amandemen melalui parlemen, dan bisa mengajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi.

Memang ada mekanisme penyelesaian pertikaian atau persengketaan di mana AMM memiliki mandat mengambil keputusan yang mengikat, tapi ini didesain untuk menyelesaikan pertikaian pemerintah dengan GAM. Sedangkan yang kita bicarakan sekarang adalah keberatan GAM terhadap undang-undang yang telah disusun oleh parlemen. Jadi tidak sesuai jika DPR di bawah keputusan AMM. Di negara demokrasi mana pun, parlemen bekerja secara berdaulat dan independen. Segala pertimbangan dan keputusan yang dibuat parlemen harus dihormati.

Apakah tidak mungkin membawa keberatan GAM ke Crisis Management Initiative (CMI)?

Saya tidak yakin kasus ini bisa dibawa ke CMI karena ini justru akan mengarah ke satu titik yang tidak berarti. Tapi jika ada keberatan, kami akan meneruskan pandangan ini kepada pemerintah yang akan mengambil pandangan dan keputusan terhadap sikap GAM. Memang akan lebih sulit jika pemerintah tidak mau mengubah beberapa substraksi dalam UU tersebut, AMM dan CMI tak bisa mengambil langkah lebih jauh untuk mengatasi masalah ini, tapi akan lebih baik jika kita tetap mengikuti prosedur parlemen yang lebih demokratis.

GAM memang adalah salah satu penanda tangan MOU, tapi posisi mereka hanya sebagai sebuah gerakan bersenjata, sedangkan kita lihat, DPR memiliki anggota yang dipilih oleh rakyat. Saya memiliki pertanyaan: siapa yang memiliki legitimasi lebih tinggi? Apakah GAM mewakili suara seluruh rakyat Aceh? Benar, GAM memang lebih kritis. Tentu saja, DPR lebih memiliki legitimasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar