Selasa, 27 April 2010

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.

A. Pengantar Impementasi Wawasan Nusantara.
Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

B. Pengertian Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

C. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar ,yaitu :
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman
budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
2. Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang
esensial,yaitu :
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri :
a. Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
b. Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.

D. Asas Wawasan Nusantara.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia
adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

2. Keadilan.
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan
baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang
lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
Brarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan
kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilang
nya negara kesatuan Indonesia.

E. Arah Pandang.
Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
a. Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpelihara
nya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
b. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,bangsa
Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan,baik politik,ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi
tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.

F. Fungsi.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu
dalam menentukan kebujaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.

G.Tujuan.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu,kelompok,golongan,suku bangsa atau daerah.

H. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional.
Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga negara Indonesia.

I. Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara.
Pemasyarakatan wawasan nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat/cara penyampaiannya,dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Langsung,yang terdiri dari ceramah,diskusi,dialog,tatap muka.
b. Tidak langsung,yang terdiri dari media elektronik,media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa :
a. Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya,terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap
dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan,sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi
Melalui metode pendekatan formal yang dimulai dari tingkat kanak-kanak sampai
perguruan tinggi,kursus-kursus dan sebagainya.Dan juga melalui metode pendekatan
informal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah/keluarga,di lingkungan pemukiman,
pekerjaan,dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi.
Wawasan nusantara melaui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai,
menghormati,mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan
tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.
Wawasan nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan
kesatuan.

J. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara
sedang mengalami perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain :
a. Pemberdayaan rakyat yang optimal.
b. Dunia yang tanpa batas.
c. Era baru kapitalisme.
d. Kesadaran warga negara.

ILMU POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, HAK ASASI MANUSIA, KEAMANAN.

ILMU POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, HAK ASASI MANUSIA, KEAMANAN


Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.

Tinjauan

Niccolò Machiavelli, seorang ilmuwan politik berpengaruh.

Ilmuwan politik mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik. Mereka mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan memeriksa berbagai faktor, termasuk stabilitas, keadilan, kesejahteraan material, dan kedamaian. Beberapa ilmuwan politik berupaya mengembangkan ilmu ini secara positif dengan melakukan analisa politik. Sedangkan yang lain melakukan pengembangan secara normatif dengan membuat saran kebijakan khusus.

Studi tentang politik diperumit dengan seringnya keterlibatan ilmuwan politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan kerangka pikir yang digunakan komentator lain, seperti jurnalis, kelompok minat tertentu, politikus, dan peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan. Ilmuwan politik dapat berperan sebagai penasihat untuk politikus tertentu, atau bahkan berperan sebagai politikus itu sendiri. Ilmuwan politik dapat terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan publik. Mereka dapat bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pergerakan politik. Dalam berbagai kapasitas, orang yang dididik dan dilatih dalam ilmu politik dapat memberi nilai tambah dan menyumbangkan keahliannya pada perusahaan. Perusahaan seperti wadah pemikir (think-tank), institut riset, lembaga polling dan hubungan masyarakat sering mempekerjakan ilmuwan politik.

PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI MAKRO DAN MIKRO

Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :

Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.

Sumber daya tersedia secara terbatas.

Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).

Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.

1. Ekonomi Makro

Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.

Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :

Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.

Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.

Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.

2. Ekonomi Mikro

Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.

Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.

Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi

Masalah kemiskinan

Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.

Masalah Keterbelangkangan

Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.

Masalah pengangguran dan kesempatan kerja

Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja

Masalah kekurangan modal

Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.

Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi

Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.

Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.

Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

ILMU SOSIAL BUDAYA PARIWISATA DAN PERGESARAN SOSIAL BUDAYA

Pengantar

Paradigma pembangunan di banyak negara kini lebih berorientasi kepada pengembangan sektor jasa dan industri, termasuk di dalamnya adalah industri pariwisata. Demikian juga halnya yang berlangsung di Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir, aktivitas sektor pariwisata telah didorong dan ditanggapi secara positif oleh pemerintah dengan harapan dapat menggantikan sektor migas yang selama ini menjadi primadona dalam penerimaan devisa negara. Sektor pariwisata memang cukup menjanjikan untuk turut membantu menaikkan cadangan devisa dan secara pragmatis juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Situasi nasional yang kini mulai memperlihatkan perkembangan ke arah kestabilan khususnya dalam bidang politik dan keamanan akan memberikan jaminan kepercayaan kepada wisatawan asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Prospek industri pariwisata Indonesia diprediksikan WTO akan semakin cemerlang, dengan perkiraan pada tahun 2010 akan mengalami pertumbuhan hingga 4,2% per tahun. Selain itu sektor industri pariwisata nasional memberikan kontribusi nasional bagi program pembangunan. Sebagai contoh, pada tahun 1999 sektor pariwisata menghasilkan devisa langsung sebesar US$ 4,7 juta, serta menyumbang 9,61% pada PDB dan menyerap 8% angkatan kerja nasional (6,6 juta orang) pada tahun yang sama. Selain faktor-faktor di atas, industri pariwisata juga memiliki karakter unik, bahwa sektor pariwisata memberikan efek berantai (multiplier effect) terhadap distribusi pendapatan penduduk di kawasan sekitar pariwisata, elastis terhadap krisis nasionalyang terjadi dalam arti tidak terlalu terpengaruh oleh krisi keuangan dalam negeri, ramah lingkungan serta kenyataan bahwa industri pariwisata merupakan industri yang nir konflik.

1. Interaksi dan Perubahan Sosial
Pariwisata secara sosiolosis terdiri atas tiga interaksi yaitu interaksi bisnis, interaksi politik dan interaksi kultural (B. Sunaryo, 2000). Interaksi bisnis adalah interaksi di mana kegiatan ekonomi yang menjadi basis materialnya dan ukuran-ukuran yang digunakannya adalah ukuran-ukuran yang bersifat ekonomi. Interaksi politik adalah interaksi di mana hubungan budaya dapat membuat ketergantungan dari satu budaya terhadap budaya lain atau dengan kata lain dapat menimbulkan ketergantungan suatu bangsa terhadap bangsa lainyang dipicu oleh kegiatan persentuhan aktivitas pariwisata dengan aktivitas eksistensial sebuah negara. Sedangkan interaksi kultural adalah suatu bentuk hubungan di mana basis sosial budayayang menjadi modalnya. Dalam dimensi interaksi kultural dimungkinkan adanya pertemuan antara dua atau lebih warga dari pendukung unsur kebudayaanyang berbeda. Pertemuan ini mengakibatkan saling sentuh, saling pengaruh dan saling memperkuat sehingga bisa terbentuk suatu kebudayaan baru, tanpa mengabaikan keberadaan interaksi bisnis dan interaksipolitik.

Berangkat dari pemahaman bahwa model yang digunakan untuk pengembangan kawasan wisata adalah model terbuka maka berarti tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kontak antara aktivitas kepariwisataan dengan aktivitas masyarakat sekitar kawasan wisata. Kontak-kontak ini tidak bisa dibatasi oleh kekuatan apapun apalagi ditunjang dengan adanya sarana pendukungyang memungkinkan mobilitas masyarakat. Kontak yang paling mungkin terjadi adalah kontak antara masyarakat sekitar dengan pengunjung atau wisatawan. Masyarakat sekitar berperan sebagai penyedia jasa kebutuhan wisatawan.

Kontak ini apabila terjadi secara massif akan mengakibatkan keterpengaruhan pada perilaku, pola hidup dan budaya masyarakat setempat. Menurut Soekandar Wiraatmaja (1972) yang dimaksud dengan perubahan sosial adalah perubahan proses-proses sosial atau mengenai susunan masyarakat. Sedangkan perubahan budaya lebih luas dan mencakup segala segi kebudayaan, seperti kepercayaan, pengetahuan, bahasa, teknologi, dsb. Perubahan dipermudah dengan adanya kontak dengan lain-lain kebudayaanyang akhirnya akan terjadi difusi (percampuran budaya). Kita lihat misalnya bagaimana terjadinya pergeseran kultur kehidupan masyarakat sekitar kawasan Candi Borobuduryang semula berbasis dengan aktivitas kehidupan agraris (bertani) bergeser menjadi masyarakat pedagang dan penjual jasa.
Dengan demikian pariwisata ditinjau dari dimensi kultural dapat menumbuhkan suatu interaksi antara masyarakat tradisional agraris dengan masyrakat modern industrial. Melalui proses interaksi itu maka memungkinkan adanya suatu pola saling mempengaruhiyang pada akhirnya akan mempengaruhi struktur kehidupan atau pola budaya masyarakat khususnya masyarakat yang menjadi tuan rumah. Dari dimensi struktural budaya, aktivitas industri pariwisata memungkinkan terjadinya suatu perubahan pola budaya masyarakat yang diakibatkan oleh penerimaan masyarakat akan pola-pola kebudayaan luar yang dibawa oleh para pelancong. Pola-pola kebudayaan luar ini terekspresikan melalui tingkah laku, cara berpakaian, penggunaan bahasa serta pola konsumsiyang diadopsi dari wisatawan yang datang berkunjung.

Apabila tingkat massifitas kedatangan turis ini cukup tinggi maka ada kemungkinan terjadi “perkawinan” antara dua unsur kebudayaanyang berbeda. Dari pertemuan atau komunikasi antar pendukung-pendukung kebudayaan yang berbeda tersebut, akan muncul peniru-peniru perilaku tertentu atau muncul pola perilaku tertentu. Meniru tindakan orang lain adalah kewajaran dari seorang manusia. Tindakan ini bisa lahir karena tujuan-tujuan tertentu, dan bisa jadi karena terdorong oleh aspek kesadaran ataupun karena dorongan-doronganyang sifatnya emosional. Artinya, seseorang individu bisa saja meniru perilaku orang lain hanya karena dia melihat bahwa perilaku yang ditampilkan oleh orang lain tersebut nampak indah atau nampak lebih modern. Tindakan meniru atau yang biasa disebut dengan tindakan imitasi bisa terjadi jika ada yang ditiru. Di sini faktor emosional dominan bermain karena seseorang tidak akan memikirkan apakah perilaku yang ditiru tersebut sesuai atau tidak dengan keadaaan dirinya. Dengan kata lain, orang tersebut tidak sempat lagi untuk memikirkan kenampakan-kenampakan yang paling mungkin untuk muncul ke permukaan, yang penting bagi dia adalah “aku ingin seperti turis itu karena aku menganggap turis itu keren”.

Kontak selanjutnya antara wisatawan dengan masyarakat tuan rumah adalah komunikasi verbal. Kontak antara masyarakat tuan rumah dengan wisatawan membutuhkan suatu perantara atau media atau alatyang mampu menjalin pengertian antara kedua belah pihak, perantara atau media tersebut adalah bahasa, bahasa menjadi faktor determinan. Akhirnya masyarakat kembali terdorong untuk bisa berbahasa asing. Dorongan itu muncul bukan semata-mata karena motif ingin berhubungan misalnya korespondensi atauyang lain, melainkan lebih disebabkan karena faktor ekonomi, untuk dapat komunikatif dalam memasarkan dagangannya (baik produk souvenir,jasa menjadi guide, dll). Ini berarti telah terjadi pola perubahan budaya masyarakat menuju ke arah yang positif yaitu memperkaya kemampuan masyarakat khususnya dalam bidang bahasa.

Demikian pula kemunculan hotel, cafe, maupun toko-toko cinderamata di sekitar kawasan wisata adalah variabel yang turut membantu menjelaskan apa yang menjadi penyebab terjadinya perubahan sosial budaya masyarakat sekitar kawasan wisata. Dengan adanya berbagai sarana penunjang pariwisata itu masyarakat menjadi pahamakan adanya pola / sistem penginapan yang bersifat komersial, dengan adanya cafe dan toko, logika pasar tradisional akan sedikit tergeser dari pola penjualan dengan model tawar-menawar menjadi model harga pas.

2. Ketahanan Sosial Budaya
Dengan demikian sedikit banyak telah terjadi pergeseran budaya dan tatanan sosial di masyarakat sekitar kawasan wisata. Artinya budaya-budaya lama itu mengalami proses adaptasiyang diakibatkan oleh adanya interaksi dengan para pelancong tersebut. Hal itu dimungkinkan juga karena sifat dari budaya itu sendiri yang dinamis terhadap perubahan yang terjadi.

Pariwisata dengan segala aktivitasnya memang telah mampu memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi perubahan masyarakat baik secara ekonomi, sosial maupun budaya. Hal itu menuntut adanya perhatian yang lebih dari para pengambil kebijakan sektor pariwisata untuk mempertimbangkan kembali pola pengembangan kawasan wisata agar masyarakat sekitar lebih dapat merasakan manfaatnya. Dengan kata lain bagaimana membuat suatu kawasan wisata yang mampu membuka peluang pelibatan aktif masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan industri pariwisata bukan hanya sekedar sebagai obyek. Sekaligus menjadi catatan, bahwa faktor kemanusiaan dan entitas budaya lokal tidak boleh diabaikan, artinya kehidupan masyarakat tidak boleh tercerabut dari akar budayanya hanya karena adanya penekanan segi komersial dari tourism. Pun juga, jangan sampai penekanan pada aspek ekonomi mengabaikan dimensi lain seperti dimensi ketahanan sosial budaya, karena perkembangan mutakhir dari dunia kepariwisataan adalah beralihnya minat wisatawan dari massive tourism ke etnic tourism, wisata-wisata unik yang sangat peduli pada karakter asli masyarakat setempat.

HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM

Latar Belakang
Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215, di Inggeris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948.

Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir tinimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.

Untuk memverifikasi benar-tidaknya bahwa konsepsi HAM dalam Islam telah lahir lebih dulu tinimbang konsepsi HAM versi Barat atau universal, maka perlu ditelusuri tentang sejarah HAM universal dan sejarah HAM dalam Islam. Selain itu, perlu pula ditelaah mengenai konsepsi HAM universal dibandingkan dengan konsepsi HAM dalam Islam. Dari sini, diharapkan akan terkuak kebenaran "historis" tentang sejarah HAM dan konsepsi HAM secara universal serta sejarah HAM dan konsepsi HAM dalam Islam.

B. Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam
Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang-orang Eropa/Barat, sebagaimana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur, sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945).

Menurut Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya .

Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9)

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3)

"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)

Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.

Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"), sebagai berikut :

"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"

Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.

Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia.

Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup :
1. Hak Hidup
2. Hak Kemerdekaan
3. Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang Tidak Terizinkan
4. Hak Mendapat Keadilan
5. Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
6. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
7. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
8. Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
9. Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
10. Hak-hak Minoritas
11. Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik
12. Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara
13. Hak Kebebasan Beragama
14. Hak Berserikat Bebas
15. Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
16. Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
17. Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
18. Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
19. Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah.
20. Hak Mendapatkan Pendidikan
21. Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy)
22. Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal

C. Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam

Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu :
1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan
2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.

Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.

POTRET-POTRET KEAMANAN

Petugas keamanan di Indonesia masih jarang dipersenjatai sehingga ketrampilan bela diri menjadi suatu keharusan. Sedangkan alat teknologi seperti CCTV mungkin membantu keamanan tapi belum jelas kegunaannya. Dan diluar teror dan bom, hidup sehari-hari selalu disertai bahaya, bahkan naik taksi sekalipun.

Gambar-gambar kecil kehidupan dilukiskan di hari kedua pada acara City View di Jak TV dipandu Wimar Witoelar. Kali ini membahas keamanan dari sisi orang biasa, satu tahun hidup bersama SBY – JK, Selasa malam (18/10).

Dalam acara tersebut, Wimar bertukar pandangan dengan Aris – ahli jasa keamanan, William – pedagang CCTV, dan Dyah Indrayanti – korban perampokan di taksi.

Menurut Aris, petugas keamanan di Indonesia jarang dipersenjatai sehingga ketrampilan bela diri menjadi keharusan dan andalan dalam bertugas jika ada masalah keamanan.

Aris menjelaskan penggunaan alat-alat seperti metal mirror detector dan walkthrough detector dalam menghadapi ancaman bom. Aris mengatakan pemeriksaan dengan alat ini saat memasuki gedung merupakan prosedur yang harus dilakukan sebagai deteksi ada atau tidak bom di kendaraan. Tapi Aris mengakui, tidak semua petugas alat itu tahu persis apa yang dicari dengan detektor itu.

Sementara itu, menurut William, saat ini alat modern untuk membantu keamanan di gedung seperti CCTV mulai dipakai perusahaan besar.

William menjelaskan, CCTV bukan alat untuk menghentikan kejahatan tapi setidaknya dapat mengurangi kejahatan. Adanya alat ini dapat membuat siapa saja berpikir dua kali untuk berbuat kejahatan. Sebab, CCTV memiliki kemampuan begitu sensitive terhadap gerakan.

William susah menjawab, ketika ditanya Wimar, apakah CCTV dapat membuat teroris seperti yang dilatih di Afganistan takut? Memang walaupun sudah ada petugas dan alat teknologi bukan berarti kita terbebas dari kejahatan sama sekali. Dan kejahatan bisa terjadi di mana saja.

Salah satu orang yang pernah menjadi korban kejahatan adalah Dyah Indrayanti, karyawan marketing sebuah asuransi di Jakarta.

Dyah menceritakan, sewaktu pulang dari kantor bersama kawannya perempuan sekitar pukul 20.00 dirinya memilih naik taksi yang bagus dan model baru.

Dyah naik dari Blok M menuju rumahnya di kawasan Bintaro. Namun saat melintasi jalan Pondok Pinang, taksi berhenti dan masuk dua orang dari pintu kiri dan kanan belakang mobil. Semua barang berharga Dyah diambil, termasuk ATM dan diminta nomor PIN-nya dengan diancam. Kemudian Diah dibawa berputar-putar Jakarta dan saat melintasi Cempaka Mas, ATM Diah dan kode PIN dilempar keluar dan langsung diambil orang lain. Jadi kejahatan tersebut sudah terorganisir. Dyah diturunkan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Ditanya Wimar apakah Dyah sudah melaporkan perampokan tersebut kepada polisi, Dyah mengatakan sudah melapor tapi tidak ada kelanjutannya sampai sekarang.

Transkrip
Acara dimulai dengan musik dari Beben Kwartet. Setelah itu Wimar Witoelar membuka acara.

Wimar Witoelar

Selamat malam live dari Jak TV, saya Wimar Witoelar dalam City View dengan tema satu tahun bersama SBY-JK. Ini bukan evaluasi tapi satu potret kehidupan Anda, saya, orang biasa, selama satu tahun, sedangkan evaluasi urusan masing-masing. Di sini kita melihat apa yang terjadi dengan kita selama satu tahun bersama SBY-JK. Dia terpilih, membuat kabinet, kemudian ada peristiwa macam-macam seperti ada tsunami dan lainnya. Tapi satu tema yang terjadi terus selama satu tahun adalah sesuatu yang mengerikan yang kita akan lihat dalam tayangan berikut ini.

Rekaman Video

Indonesia menangis lagi ketika bom meledak di Kuta dan Jimbaran, Bali, pada 1 Oktober lalu. BOM Bali ke dua ini membuat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla menuai kecaman karena dianggap tidak cukup tanggap adanya sinyal-sinyal akan ancaman teror. Apalagi peristiwa ini terjadi sesaat pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak popular mengenai harga BBM. Kita masih teringat pada ledakan yang terjadi di depan Kedutaan Besar Australia, namun sebenarnya pengeboman ini terjadi di saat-saat menjelang pergantian pemerintahan dimana SBY dan JK belum berkuasa. Data menunjukan bahwa selama masa satu tahun berkuasa pemerintahan sekarang, peledakan yang terjadi cukup dapat dikendalikan. Sayangnya target untuk menangkap aktor penting peledakan bom Dr Azhari dan Nurdin M. Top belum dapat terpenuhi. Rasa khawatir yang tetap mendekam serta minimnya jaminan terhadap keamanan yang dirasakan saat inilah yang membuat masyarakat menuntut lebih dari sekadar seruan untuk bersatu melawan terorisme.

ILMU POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, HAK ASASI MANUSIA, KEAMANAN.

ILMU POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, HAK ASASI MANUSIA, KEAMANAN

Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.

Tinjauan

Niccolò Machiavelli, seorang ilmuwan politik berpengaruh.

Ilmuwan politik mempelajari alokasi dan transfer kekuasaan dalam pembuatan keputusan, peran dan sistem pemerintahan termasuk pemerintah dan organisasi internasional, perilaku politik dan kebijakan publik. Mereka mengukur keberhasilan pemerintahan dan kebijakan khusus dengan memeriksa berbagai faktor, termasuk stabilitas, keadilan, kesejahteraan material, dan kedamaian. Beberapa ilmuwan politik berupaya mengembangkan ilmu ini secara positif dengan melakukan analisa politik. Sedangkan yang lain melakukan pengembangan secara normatif dengan membuat saran kebijakan khusus.

Studi tentang politik diperumit dengan seringnya keterlibatan ilmuwan politik dalam proses politik, karena pengajaran mereka biasanya memberikan kerangka pikir yang digunakan komentator lain, seperti jurnalis, kelompok minat tertentu, politikus, dan peserta pemilihan umum untuk menganalisis permasalahan dan melakukan pilihan. Ilmuwan politik dapat berperan sebagai penasihat untuk politikus tertentu, atau bahkan berperan sebagai politikus itu sendiri. Ilmuwan politik dapat terlihat bekerja di pemerintahan, di partai politik, atau memberikan pelayanan publik. Mereka dapat bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pergerakan politik. Dalam berbagai kapasitas, orang yang dididik dan dilatih dalam ilmu politik dapat memberi nilai tambah dan menyumbangkan keahliannya pada perusahaan. Perusahaan seperti wadah pemikir (think-tank), institut riset, lembaga polling dan hubungan masyarakat sering mempekerjakan ilmuwan politik.

PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI MAKRO DAN MIKRO

Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :

Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.

Sumber daya tersedia secara terbatas.

Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).

Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.

1. Ekonomi Makro

Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.

Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :

Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.

Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.

Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.

2. Ekonomi Mikro

Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.

Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.

Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi

Masalah kemiskinan

Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.

Masalah Keterbelangkangan

Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.

Masalah pengangguran dan kesempatan kerja

Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja

Masalah kekurangan modal

Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.

Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi

Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.

Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.

Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

ILMU SOSIAL BUDAYA PARIWISATA DAN PERGESARAN SOSIAL BUDAYA

Pengantar

Paradigma pembangunan di banyak negara kini lebih berorientasi kepada pengembangan sektor jasa dan industri, termasuk di dalamnya adalah industri pariwisata. Demikian juga halnya yang berlangsung di Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir, aktivitas sektor pariwisata telah didorong dan ditanggapi secara positif oleh pemerintah dengan harapan dapat menggantikan sektor migas yang selama ini menjadi primadona dalam penerimaan devisa negara. Sektor pariwisata memang cukup menjanjikan untuk turut membantu menaikkan cadangan devisa dan secara pragmatis juga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Situasi nasional yang kini mulai memperlihatkan perkembangan ke arah kestabilan khususnya dalam bidang politik dan keamanan akan memberikan jaminan kepercayaan kepada wisatawan asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Prospek industri pariwisata Indonesia diprediksikan WTO akan semakin cemerlang, dengan perkiraan pada tahun 2010 akan mengalami pertumbuhan hingga 4,2% per tahun. Selain itu sektor industri pariwisata nasional memberikan kontribusi nasional bagi program pembangunan. Sebagai contoh, pada tahun 1999 sektor pariwisata menghasilkan devisa langsung sebesar US$ 4,7 juta, serta menyumbang 9,61% pada PDB dan menyerap 8% angkatan kerja nasional (6,6 juta orang) pada tahun yang sama. Selain faktor-faktor di atas, industri pariwisata juga memiliki karakter unik, bahwa sektor pariwisata memberikan efek berantai (multiplier effect) terhadap distribusi pendapatan penduduk di kawasan sekitar pariwisata, elastis terhadap krisis nasionalyang terjadi dalam arti tidak terlalu terpengaruh oleh krisi keuangan dalam negeri, ramah lingkungan serta kenyataan bahwa industri pariwisata merupakan industri yang nir konflik.

1. Interaksi dan Perubahan Sosial
Pariwisata secara sosiolosis terdiri atas tiga interaksi yaitu interaksi bisnis, interaksi politik dan interaksi kultural (B. Sunaryo, 2000). Interaksi bisnis adalah interaksi di mana kegiatan ekonomi yang menjadi basis materialnya dan ukuran-ukuran yang digunakannya adalah ukuran-ukuran yang bersifat ekonomi. Interaksi politik adalah interaksi di mana hubungan budaya dapat membuat ketergantungan dari satu budaya terhadap budaya lain atau dengan kata lain dapat menimbulkan ketergantungan suatu bangsa terhadap bangsa lainyang dipicu oleh kegiatan persentuhan aktivitas pariwisata dengan aktivitas eksistensial sebuah negara. Sedangkan interaksi kultural adalah suatu bentuk hubungan di mana basis sosial budayayang menjadi modalnya. Dalam dimensi interaksi kultural dimungkinkan adanya pertemuan antara dua atau lebih warga dari pendukung unsur kebudayaanyang berbeda. Pertemuan ini mengakibatkan saling sentuh, saling pengaruh dan saling memperkuat sehingga bisa terbentuk suatu kebudayaan baru, tanpa mengabaikan keberadaan interaksi bisnis dan interaksipolitik.

Berangkat dari pemahaman bahwa model yang digunakan untuk pengembangan kawasan wisata adalah model terbuka maka berarti tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kontak antara aktivitas kepariwisataan dengan aktivitas masyarakat sekitar kawasan wisata. Kontak-kontak ini tidak bisa dibatasi oleh kekuatan apapun apalagi ditunjang dengan adanya sarana pendukungyang memungkinkan mobilitas masyarakat. Kontak yang paling mungkin terjadi adalah kontak antara masyarakat sekitar dengan pengunjung atau wisatawan. Masyarakat sekitar berperan sebagai penyedia jasa kebutuhan wisatawan.

Kontak ini apabila terjadi secara massif akan mengakibatkan keterpengaruhan pada perilaku, pola hidup dan budaya masyarakat setempat. Menurut Soekandar Wiraatmaja (1972) yang dimaksud dengan perubahan sosial adalah perubahan proses-proses sosial atau mengenai susunan masyarakat. Sedangkan perubahan budaya lebih luas dan mencakup segala segi kebudayaan, seperti kepercayaan, pengetahuan, bahasa, teknologi, dsb. Perubahan dipermudah dengan adanya kontak dengan lain-lain kebudayaanyang akhirnya akan terjadi difusi (percampuran budaya). Kita lihat misalnya bagaimana terjadinya pergeseran kultur kehidupan masyarakat sekitar kawasan Candi Borobuduryang semula berbasis dengan aktivitas kehidupan agraris (bertani) bergeser menjadi masyarakat pedagang dan penjual jasa.
Dengan demikian pariwisata ditinjau dari dimensi kultural dapat menumbuhkan suatu interaksi antara masyarakat tradisional agraris dengan masyrakat modern industrial. Melalui proses interaksi itu maka memungkinkan adanya suatu pola saling mempengaruhiyang pada akhirnya akan mempengaruhi struktur kehidupan atau pola budaya masyarakat khususnya masyarakat yang menjadi tuan rumah. Dari dimensi struktural budaya, aktivitas industri pariwisata memungkinkan terjadinya suatu perubahan pola budaya masyarakat yang diakibatkan oleh penerimaan masyarakat akan pola-pola kebudayaan luar yang dibawa oleh para pelancong. Pola-pola kebudayaan luar ini terekspresikan melalui tingkah laku, cara berpakaian, penggunaan bahasa serta pola konsumsiyang diadopsi dari wisatawan yang datang berkunjung.

Apabila tingkat massifitas kedatangan turis ini cukup tinggi maka ada kemungkinan terjadi “perkawinan” antara dua unsur kebudayaanyang berbeda. Dari pertemuan atau komunikasi antar pendukung-pendukung kebudayaan yang berbeda tersebut, akan muncul peniru-peniru perilaku tertentu atau muncul pola perilaku tertentu. Meniru tindakan orang lain adalah kewajaran dari seorang manusia. Tindakan ini bisa lahir karena tujuan-tujuan tertentu, dan bisa jadi karena terdorong oleh aspek kesadaran ataupun karena dorongan-doronganyang sifatnya emosional. Artinya, seseorang individu bisa saja meniru perilaku orang lain hanya karena dia melihat bahwa perilaku yang ditampilkan oleh orang lain tersebut nampak indah atau nampak lebih modern. Tindakan meniru atau yang biasa disebut dengan tindakan imitasi bisa terjadi jika ada yang ditiru. Di sini faktor emosional dominan bermain karena seseorang tidak akan memikirkan apakah perilaku yang ditiru tersebut sesuai atau tidak dengan keadaaan dirinya. Dengan kata lain, orang tersebut tidak sempat lagi untuk memikirkan kenampakan-kenampakan yang paling mungkin untuk muncul ke permukaan, yang penting bagi dia adalah “aku ingin seperti turis itu karena aku menganggap turis itu keren”.

Kontak selanjutnya antara wisatawan dengan masyarakat tuan rumah adalah komunikasi verbal. Kontak antara masyarakat tuan rumah dengan wisatawan membutuhkan suatu perantara atau media atau alatyang mampu menjalin pengertian antara kedua belah pihak, perantara atau media tersebut adalah bahasa, bahasa menjadi faktor determinan. Akhirnya masyarakat kembali terdorong untuk bisa berbahasa asing. Dorongan itu muncul bukan semata-mata karena motif ingin berhubungan misalnya korespondensi atauyang lain, melainkan lebih disebabkan karena faktor ekonomi, untuk dapat komunikatif dalam memasarkan dagangannya (baik produk souvenir,jasa menjadi guide, dll). Ini berarti telah terjadi pola perubahan budaya masyarakat menuju ke arah yang positif yaitu memperkaya kemampuan masyarakat khususnya dalam bidang bahasa.

Demikian pula kemunculan hotel, cafe, maupun toko-toko cinderamata di sekitar kawasan wisata adalah variabel yang turut membantu menjelaskan apa yang menjadi penyebab terjadinya perubahan sosial budaya masyarakat sekitar kawasan wisata. Dengan adanya berbagai sarana penunjang pariwisata itu masyarakat menjadi pahamakan adanya pola / sistem penginapan yang bersifat komersial, dengan adanya cafe dan toko, logika pasar tradisional akan sedikit tergeser dari pola penjualan dengan model tawar-menawar menjadi model harga pas.

2. Ketahanan Sosial Budaya
Dengan demikian sedikit banyak telah terjadi pergeseran budaya dan tatanan sosial di masyarakat sekitar kawasan wisata. Artinya budaya-budaya lama itu mengalami proses adaptasiyang diakibatkan oleh adanya interaksi dengan para pelancong tersebut. Hal itu dimungkinkan juga karena sifat dari budaya itu sendiri yang dinamis terhadap perubahan yang terjadi.

Pariwisata dengan segala aktivitasnya memang telah mampu memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi perubahan masyarakat baik secara ekonomi, sosial maupun budaya. Hal itu menuntut adanya perhatian yang lebih dari para pengambil kebijakan sektor pariwisata untuk mempertimbangkan kembali pola pengembangan kawasan wisata agar masyarakat sekitar lebih dapat merasakan manfaatnya. Dengan kata lain bagaimana membuat suatu kawasan wisata yang mampu membuka peluang pelibatan aktif masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan industri pariwisata bukan hanya sekedar sebagai obyek. Sekaligus menjadi catatan, bahwa faktor kemanusiaan dan entitas budaya lokal tidak boleh diabaikan, artinya kehidupan masyarakat tidak boleh tercerabut dari akar budayanya hanya karena adanya penekanan segi komersial dari tourism. Pun juga, jangan sampai penekanan pada aspek ekonomi mengabaikan dimensi lain seperti dimensi ketahanan sosial budaya, karena perkembangan mutakhir dari dunia kepariwisataan adalah beralihnya minat wisatawan dari massive tourism ke etnic tourism, wisata-wisata unik yang sangat peduli pada karakter asli masyarakat setempat.

HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM

Latar Belakang
Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215, di Inggeris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948.

Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir tinimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.

Untuk memverifikasi benar-tidaknya bahwa konsepsi HAM dalam Islam telah lahir lebih dulu tinimbang konsepsi HAM versi Barat atau universal, maka perlu ditelusuri tentang sejarah HAM universal dan sejarah HAM dalam Islam. Selain itu, perlu pula ditelaah mengenai konsepsi HAM universal dibandingkan dengan konsepsi HAM dalam Islam. Dari sini, diharapkan akan terkuak kebenaran "historis" tentang sejarah HAM dan konsepsi HAM secara universal serta sejarah HAM dan konsepsi HAM dalam Islam.

B. Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam
Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang-orang Eropa/Barat, sebagaimana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur, sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945).

Menurut Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya .

Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.

Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :

"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9)

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3)

"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)

Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.

Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"), sebagai berikut :

"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"

Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.

Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia.

Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup :
1. Hak Hidup
2. Hak Kemerdekaan
3. Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang Tidak Terizinkan
4. Hak Mendapat Keadilan
5. Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
6. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
7. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
8. Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
9. Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
10. Hak-hak Minoritas
11. Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik
12. Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara
13. Hak Kebebasan Beragama
14. Hak Berserikat Bebas
15. Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
16. Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
17. Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
18. Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
19. Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah.
20. Hak Mendapatkan Pendidikan
21. Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy)
22. Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal

C. Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam

Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu :
1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan
2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.

Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.

POTRET-POTRET KEAMANAN

Petugas keamanan di Indonesia masih jarang dipersenjatai sehingga ketrampilan bela diri menjadi suatu keharusan. Sedangkan alat teknologi seperti CCTV mungkin membantu keamanan tapi belum jelas kegunaannya. Dan diluar teror dan bom, hidup sehari-hari selalu disertai bahaya, bahkan naik taksi sekalipun.

Gambar-gambar kecil kehidupan dilukiskan di hari kedua pada acara City View di Jak TV dipandu Wimar Witoelar. Kali ini membahas keamanan dari sisi orang biasa, satu tahun hidup bersama SBY – JK, Selasa malam (18/10).

Dalam acara tersebut, Wimar bertukar pandangan dengan Aris – ahli jasa keamanan, William – pedagang CCTV, dan Dyah Indrayanti – korban perampokan di taksi.

Menurut Aris, petugas keamanan di Indonesia jarang dipersenjatai sehingga ketrampilan bela diri menjadi keharusan dan andalan dalam bertugas jika ada masalah keamanan.

Aris menjelaskan penggunaan alat-alat seperti metal mirror detector dan walkthrough detector dalam menghadapi ancaman bom. Aris mengatakan pemeriksaan dengan alat ini saat memasuki gedung merupakan prosedur yang harus dilakukan sebagai deteksi ada atau tidak bom di kendaraan. Tapi Aris mengakui, tidak semua petugas alat itu tahu persis apa yang dicari dengan detektor itu.

Sementara itu, menurut William, saat ini alat modern untuk membantu keamanan di gedung seperti CCTV mulai dipakai perusahaan besar.

William menjelaskan, CCTV bukan alat untuk menghentikan kejahatan tapi setidaknya dapat mengurangi kejahatan. Adanya alat ini dapat membuat siapa saja berpikir dua kali untuk berbuat kejahatan. Sebab, CCTV memiliki kemampuan begitu sensitive terhadap gerakan.

William susah menjawab, ketika ditanya Wimar, apakah CCTV dapat membuat teroris seperti yang dilatih di Afganistan takut? Memang walaupun sudah ada petugas dan alat teknologi bukan berarti kita terbebas dari kejahatan sama sekali. Dan kejahatan bisa terjadi di mana saja.

Salah satu orang yang pernah menjadi korban kejahatan adalah Dyah Indrayanti, karyawan marketing sebuah asuransi di Jakarta.

Dyah menceritakan, sewaktu pulang dari kantor bersama kawannya perempuan sekitar pukul 20.00 dirinya memilih naik taksi yang bagus dan model baru.

Dyah naik dari Blok M menuju rumahnya di kawasan Bintaro. Namun saat melintasi jalan Pondok Pinang, taksi berhenti dan masuk dua orang dari pintu kiri dan kanan belakang mobil. Semua barang berharga Dyah diambil, termasuk ATM dan diminta nomor PIN-nya dengan diancam. Kemudian Diah dibawa berputar-putar Jakarta dan saat melintasi Cempaka Mas, ATM Diah dan kode PIN dilempar keluar dan langsung diambil orang lain. Jadi kejahatan tersebut sudah terorganisir. Dyah diturunkan di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Ditanya Wimar apakah Dyah sudah melaporkan perampokan tersebut kepada polisi, Dyah mengatakan sudah melapor tapi tidak ada kelanjutannya sampai sekarang.

Transkrip
Acara dimulai dengan musik dari Beben Kwartet. Setelah itu Wimar Witoelar membuka acara.

Wimar Witoelar

Selamat malam live dari Jak TV, saya Wimar Witoelar dalam City View dengan tema satu tahun bersama SBY-JK. Ini bukan evaluasi tapi satu potret kehidupan Anda, saya, orang biasa, selama satu tahun, sedangkan evaluasi urusan masing-masing. Di sini kita melihat apa yang terjadi dengan kita selama satu tahun bersama SBY-JK. Dia terpilih, membuat kabinet, kemudian ada peristiwa macam-macam seperti ada tsunami dan lainnya. Tapi satu tema yang terjadi terus selama satu tahun adalah sesuatu yang mengerikan yang kita akan lihat dalam tayangan berikut ini.

Rekaman Video

Indonesia menangis lagi ketika bom meledak di Kuta dan Jimbaran, Bali, pada 1 Oktober lalu. BOM Bali ke dua ini membuat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla menuai kecaman karena dianggap tidak cukup tanggap adanya sinyal-sinyal akan ancaman teror. Apalagi peristiwa ini terjadi sesaat pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak popular mengenai harga BBM. Kita masih teringat pada ledakan yang terjadi di depan Kedutaan Besar Australia, namun sebenarnya pengeboman ini terjadi di saat-saat menjelang pergantian pemerintahan dimana SBY dan JK belum berkuasa. Data menunjukan bahwa selama masa satu tahun berkuasa pemerintahan sekarang, peledakan yang terjadi cukup dapat dikendalikan. Sayangnya target untuk menangkap aktor penting peledakan bom Dr Azhari dan Nurdin M. Top belum dapat terpenuhi. Rasa khawatir yang tetap mendekam serta minimnya jaminan terhadap keamanan yang dirasakan saat inilah yang membuat masyarakat menuntut lebih dari sekadar seruan untuk bersatu melawan terorisme.

Jumat, 02 April 2010

GAM Harus ikuti aturan Demokrasi Perdamaian tak boleh mundur

GAM Harus ikuti aturan Demokrasi Perdamaian tak boleh mundur

Banda Aceh, Kompas - Misi Pemantau Aceh yakin perdamaian di Aceh tidak akan berjalan mundur. Perdamaian di Aceh akan terus maju, menuju akhir yang diharapkan rakyat Aceh. Pengesahan RUU PA adalah langkah penting untuk implementasi perdamaian.

Hal itu dikatakan Ketua Misi Pemantau Aceh (AMM) Pieter Fieth dalam percakapan dengan Kompas di Banda Aceh, Jumat (21/7). Berikut petikannya.

Bagaimana sikap AMM terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA)?

AMM menilai pengesahan RUU PA adalah langkah penting dalam pengimplementasian proses perdamaian. Kami melihat DPR sudah melakukan pekerjaan yang konstruktif dan proses pembahasan UU PA sudah melalui proses demokratis dan menyeluruh. Isi dari UU PA secara luas sesuai dengan poin utama yang tercantum dalam MOU. Ini bisa membantu suatu yang kondusif dalam menciptakan proses perdamaian yang lebih lanjut.

Adakah substansi UU PA yang bertentangan dengan MOU?

Memang masih ada dua hal yang yang kami nilai bertentangan dengan MOU. Yang pertama adalah hubungan pemerintah pusat dan pemerintah lokal. Jika kita membaca MOU, di situ dikatakan bahwa pihak berwenang di Aceh harus memberikan "konsultasi" dan "persetujuan" mereka terhadap berbagai kebijakan dari Jakarta, tapi dalam UU PA tidak disebutkan kata "persetujuan", tapi hanya kata "konsultasi" dan "pertimbangan".

Substansi lain?

Masalah kedua, mungkin tidak secara langsung bertentangan dengan MOU, adalah mengenai peran TNI yang dalam UU PA tidak benar-benar dibatasi hanya untuk pertahanan luar sehingga masih memungkinkan TNI terlibat dalam proses penegakan ketertiban hukum. Padahal, dalam MOU, dijelaskan bahwa TNI hanya bertugas sebagai pertahanan luar dan tidak boleh terlibat dalam masalah muspida dan muspika. Ini harus ditegaskan.

Adakah UU PA harus diubah sesuai dengan kata dalam MOU?

Itu tidak mungkin karena akan melanggar konstitusi. Kalau memungkinkan, melalui keputusan presiden yang bisa menjelaskan istilah "konsultasi" dan "pertimbangan" ini dengan baik sehingga sesuai dengan istilah dalam MOU. Adapun mengenai masalah kewenangan TNI, kami sendiri tidak yakin apakah perlu keputusan presiden untuk ini. Yang jelas harus ada pernyataan publik dari pemerintah. Masyarakat Aceh perlu penegasan tentang peran TNI dalam UU PA karena masyarakat khawatir.

Sikap AMM jika GAM tetap keberatan dengan UU PA?

Saya sebenarnya tidak mengharapkan GAM menolak semua pasal dalam UU PA. Memang mereka memiliki keberatan terhadap beberapa pasal, tapi dalam pandangan saya mereka tetap harus mengikuti aturan demokrasi yang berlaku. Ada beberapa mekanisme, GAM bisa mengajukan amandemen melalui parlemen, dan bisa mengajukan keberatan melalui Mahkamah Konstitusi.

Memang ada mekanisme penyelesaian pertikaian atau persengketaan di mana AMM memiliki mandat mengambil keputusan yang mengikat, tapi ini didesain untuk menyelesaikan pertikaian pemerintah dengan GAM. Sedangkan yang kita bicarakan sekarang adalah keberatan GAM terhadap undang-undang yang telah disusun oleh parlemen. Jadi tidak sesuai jika DPR di bawah keputusan AMM. Di negara demokrasi mana pun, parlemen bekerja secara berdaulat dan independen. Segala pertimbangan dan keputusan yang dibuat parlemen harus dihormati.

Apakah tidak mungkin membawa keberatan GAM ke Crisis Management Initiative (CMI)?

Saya tidak yakin kasus ini bisa dibawa ke CMI karena ini justru akan mengarah ke satu titik yang tidak berarti. Tapi jika ada keberatan, kami akan meneruskan pandangan ini kepada pemerintah yang akan mengambil pandangan dan keputusan terhadap sikap GAM. Memang akan lebih sulit jika pemerintah tidak mau mengubah beberapa substraksi dalam UU tersebut, AMM dan CMI tak bisa mengambil langkah lebih jauh untuk mengatasi masalah ini, tapi akan lebih baik jika kita tetap mengikuti prosedur parlemen yang lebih demokratis.

GAM memang adalah salah satu penanda tangan MOU, tapi posisi mereka hanya sebagai sebuah gerakan bersenjata, sedangkan kita lihat, DPR memiliki anggota yang dipilih oleh rakyat. Saya memiliki pertanyaan: siapa yang memiliki legitimasi lebih tinggi? Apakah GAM mewakili suara seluruh rakyat Aceh? Benar, GAM memang lebih kritis. Tentu saja, DPR lebih memiliki legitimasi.

Penjelasan atas undang-undang republik Indonesia nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA


I. UMUM

Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan asas-asas hukum internasional.

Ketetapan MPR-RI XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di samping hal tersebut, pembentukan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima oleh negara Republik Indonesia.

Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.

Dasar pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, bail perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;

2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.

Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah:

a. diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;

b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana;

c. diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;

d. diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi;

e. diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis". Dengan ungkapan lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi manusia itu sendiri berdasrkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-Undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.

Di samping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial yang ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.