Kamis, 31 Maret 2011

Terapan komputer perbankan

1. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

· Biaya adminstrasi (administrasi kredit )

· Biaya pengiriman uang (transfer)

· Biaya tagih (biaya kliring)

· Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)

· Biaya sewa (sewa safe deposit box)

· Biaya iuran (biaya kartu kredit)

· Biaya jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah

· Biaya jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah

· Biaya Penjualan mata uang asing

· Biaya Penyimpanan dokumen

· Biaya jasa cek wisata

· Biaya jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.

· Jasa Letter of Credit ( L/C)

· Biaya bank garansi dan referensi bank

· Biaya jasa bank lainnya

Refrensi:

http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

1. Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.

2. Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring

merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

· untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

· agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien

· salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah

warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :

- cek

- bilyet giro

- wesel bank

- Surat bukti penerimaaan transfer

- Lalu lintas girat / nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)

1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)

2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)

3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang

telah ditentukan.

Mekanisme kliring

• Tn. A bertansaksi dengan Tn B

• Tn. A memberikan Cek pada Tn B

Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’

• Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet = ND Keluar) kepada Lembaga

Kliring

• Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet =

ND Masuk)

• Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan

kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di

kredit ke rekening Bank ‘XYZ’

• Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit

rekening Tn B.

3. inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.

4. Safe Doposi Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

5. Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.

Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR)

dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu

bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.

Beberapa istilah dalam transaksi bank note :

- valuta = mata uang

- kurs = nilai valuta asing

- konversi = penyesuaian

- kurs konversi = penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah

Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)

dan kurs jual (selling rate).

- Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli

- Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual

6. Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.

Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,

yaitu:

1. Bank sebagai penerbit dan pembayar

2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja

3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.

Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang

diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.

· Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo

· Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang

terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo

· Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas

rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu

· Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu

· Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha

(bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang

mengeluarkan.

7. Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.

Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.

Keuntungan :

· memberikan kemudahan berbelanja

· mengurangi resiko kehilangan uang

· memberikan rasa percaya diri

· dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun

8. Letter Of Credit (LC) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.

LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk

menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga

(eksportir).

Mekanisme:

9. Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.

Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan

sesuai dengan perjanjian.

Mekanisme Bank Garansi:

· Terjadi perundingan rencana kerja proyek

· Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank

· Bank memberikan Sertifikat BG

· Sertifikat diberikan pada pemilik proyek

· Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor

· Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada

Bank

· Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek

Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan

Referensi no 1-9

http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3314/Materi+4+JasaBank.pdf

Simpanan Giro

Simpanan giro atau lebih popular disebut dengan rekening Giro menurut undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 adalah simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau aurat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Simpanan Tabungan

Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetepi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si-nasabah sewaktu-waktu dikehendaki. Tabungan juga merupaka hutang untuk pihak bank kepada masarakat (nasabah) dan dikelompokan ke dalam hutang janka pendek dalam neraca.

Simpanan Deposito

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

Referensi

http://file.upi.edu/Direktori/L%20-%20FPEB/PRODI.AKUNTANSI/197907022005012%20-%20MIMIN%20WIDANINGSIH/AKUNTANSI%20SUMBER%20DANA.pdf

1. Tn A bermaksud menyimpan uang dalam deposito On Call sejumlah Rp. 60.000.000,- , Tanggal 4 Agustus 2010 Bunga 2% pm. Deposito On Call di cairkan tanggal 22 Agustus 2010. Berapa bunga yang di peroleh Tn A?

Jawab :

((2 % x 60.000.000)/31) X 18 = 720.000

Jadi bunga yang di peroleh Rp. 720.000,-

Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn A selama Agustus 2010

Tanggal

Keterangan

Jumlah

01 Agustus 2010

Saldo

700000

07 Agustus 2010

Tarik Tunai

200000

12 Agustus 2010

Transfer masuk

600000

19 Austus 2010

Setor kliring

100000

26 Agustus 2010

Tarik tunai

1000000

2. Berapa jumlah bunga yang di peroleh Tn A apabila di hitung secara harian dan besarnya bunga 16 % pa, tax 15 % dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Transaksi Tn A

Bulan Agustus 2010

Tanggal

Transaksi

Debet

Kredit

Saldo

1

Saldo


700000

700000

7

Tarik Tunai

200000


500000

12

Transfer masuk


600000

1100000

19

Setor kliring


100000

1200000

26

Tarik Tunai

1000000


200000

Saldo terendah yaitu Rp. 200.000,-

Bunga harian :

1 – 6 (( 16 % x 700.000)/365) X 6 = 1841,0959

7 – 11 (( 16 % x 500.000)/365) X 5 = 1095,8904

12 - 18 (( 16 % x 1100.000)/365) x 7 = 3375.3425

19 - 25 (( 16 % x 1200.000)/365) x 7 = 3682,1918

26 (( 16 % x 200.000)/365) x 7 = 613, 69863

Saldo akhir 8767,1236

Pajak 15% 1315, 06854

Saldo bersih 7452,0556

Rabu, 09 Maret 2011

terapan komputer perbankan pertama

a. Pengertian Uang

merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

b. Jenis-jenis uang

  • Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.

Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

  • Uang Giral

Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

  1. Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya.

  1. Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

e. Klasifikasi Bank

Bank Milik Negara

Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.


Bank Pemerintah Daerah

Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.


Bank Swasta Nasional

Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.


Bank Swasta Asing

Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  1. Deregulasi perbankan Indonesia

Mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Refrensi f : http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm

g. Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

1. Jenis Sumber Dana

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.

c) Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian ...

  1. Alokasi Dana Bank

Jenis alokasi dana

a) Simpanan Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pasar sasaran giro adalah seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang dalam profesinya membutuhkan bantuan jasa bank untuk menyelesaikan transaksi pembayarannya.

Pengertian giro menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non-tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non-tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).

Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pembawa cek. Berarti bank harus membyar sejumlah uang kepada siapa saja jika cek tersebut memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan oleh bank.

Syarat-syarat penarikan cek yang ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya dana yang cukup.
2. Adanya materai yang cukup.
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek.
4. Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama.
5. Memperhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan).
7. Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang.
8. Resi cek yang diberikan kenasabah sudah kembali.
9. Endorsment cek benar jika ada.
10. Kondisi cek sempurna tidak cacat.
11. Rekening nasabah belum ditutup.
12. Dan syarat-syarat lainnya.

Dalam praktik sehari-hari terdapat beberapa jenis cek yang sudah ada di masyarakat dewasa ini antara lain:
a. Cek atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.
b. Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut.
c. Cek silang
Merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi tanda dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro.
d. Cek mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
e. Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang tertulis didalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang yang ada di rekening giro jumlahnya lebih kecil.

Pengertian Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukua sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada phak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau yang lainnya.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Ada nama Bilyet Giro(BG)
2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan.
3. Nama dan tempat bank tertarik.
4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan hururf.
5. Nama atau rekening pihak penerima.
6. Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan.
7. Tanggal dan tempat penarikan
8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.

Bagi bank simpanan giro merupakan sumber dana yang dibeli masyarakat. sumber dana ini harus dibayar dengan suku bunga tertntu.pemberian balas jasa berupa suku bunga ini disebut jas giro.

b) Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ayarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro tab atau alat lainnya yangdipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat antara bank dengan si penabung.

Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung dari persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah:

1. Buku Penabungan
Di dalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang terjadi. Buku ini dapat digunakan pada saat penarikan, sehingga langsug dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.

2. Slip Penarikan
Merupakan formulir penarikan. Slip penarikan ini biasanya digunakan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.

3. Kartu yang terbuat dari plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya baik uang yang ada ataupun di mesin Automated Teller Machine (ATM).

4. Kombinasi
Yaitu penarikan tabungan dapat dilakukan kombinasi antara buku tabungan dengan slip penarikan.
Biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk simpanan tabungan biasanya berupa bunga. Metode pembebanan bunga untuk jasa dan giro yaitu saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.

Adapun jenis-jenis tabungan adalah:
a. Tabanas
Tabanas merupakan tabungan pembangunan nasional.
b. Taska
Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan Asuransi Jiwa.

c. Tabungan lainnya
Yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.

d) Simpanan deposito
Pengertian Deposito menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

Simpanan Deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan dapat ditarik atau dicairkan setelah jatuh tempo. Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan Bilyet Deposito atau Sertifikat Deposito. Dalam praktiknya terdapat paling tidak tiga jenis yaitu:

1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo atau sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan sacara tunai maupun pemindahbukuan dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.

2. Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan. Sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai ataupun nontunai. Penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat, sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.

3. Deposito On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan Deposito On Call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya di hitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

Refrensi a dan b http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html

Refrensi c http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077004-pengertian-lembaga-keuangan/

Refrensi d http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

Refrensi e http://www.bombomers.co.cc/2011/03/pengertian-bank-bank-adalah-sebuah.html

Refrensi f: http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893845

Refrensi g : http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893861

http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893861%28p2%29