Jumat, 12 Maret 2010

Sejarah dan Sistem Politik di Indonesia, Pembangunan Ekonomi Daerah dalam Konteks Pemulihan Ekonomi Nasional, Lingkungan Sosial dan Budaya

SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan

Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.

Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.

Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).

Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :

1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.

4. kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.

5. kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.

6. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.

Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:

a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.

b. Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik

PROSES POLITIK DI INDONESIA

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:

- Masa prakolonial

- Masa kolonial (penjajahan)

- Masa Demokrasi Liberal

- Masa Demokrasi terpimpin

- Masa Demokrasi Pancasila

- Masa Reformasi

Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :

· Penyaluran tuntutan

· Pemeliharaan nilai

· Kapabilitas

· Integrasi vertikal

· Integrasi horizontal

· Gaya politik

· Kepemimpinan

· Partisipasi massa

· Keterlibatan militer

· Aparat negara

· Stabilitas

Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :

1. Masa prakolonial (Kerajaan)

· Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi

· Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa atau pemenang peperangan

· Kapabilitas – SDA melimpah

· Integrasi vertikal – atas bawah

· Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan

· Gaya politik - kerajaan

· Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan

· Partisipasi massa – sangat rendah

· Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang

· Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah

· Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2. Masa kolonial (penjajahan)

· Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi

· Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham

· Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah

· Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis

· Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi

· Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)

· Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat

· Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada

· Keterlibatan militer – sangat besar

· Aparat negara – loyal kepada penjajah

· Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah

3. Masa Demokrasi Liberal

· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani

· Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi

· Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial

· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas

· Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator

· Gaya politik - ideologis

· Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928

· Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta

· Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil

· Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai

· Stabilitas - instabilitas

4. Masa Demokrasi terpimpin

· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas

· Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah

· Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju

· Integrasi vertikal – atas bawah

· Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,

· Gaya politik – ideolog, nasakom

· Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik

· Partisipasi massa - dibatasi

· Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan

· Aparat negara – loyal kepada negara

· Stabilitas - stabil

5. Masa Demokrasi Pancasila

· Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi

· Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM

· Kapabilitas – sistem terbuka

· Integrasi vertikal – atas bawah

· Integrasi horizontal - nampak

· Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan

· Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI

· Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi

· Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI

· Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)

· Stabilitas stabil

6. Masa Reformasi

· Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi

· Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi

· Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah

· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas

· Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)

· Gaya politik - pragmatik

· Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi

· Partisipasi massa - tinggi

· Keterlibatan militer - dibatasi

· Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah

· Stabilitas – instabil

SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia yang merupakan Modul 2 dari pelaksanaan Simpul Demokrasi menjadi agenda pelaksanaan Sekolah Demokrasi V Detail materi yang dilaksanakan selama pelaksanaan 2 hari sekolah demokrasi tersebut, meliputi: Sistem Politik, Kepartaian dan Pemilu di Indonesia yang disampaikan oleh penulis modul langsung Prof. DR. Ichlasul Amal, “Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan dalam Demokrasi” yang disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc dan “Desentraliasi Sistem Pemerintahan” oleh DR. Mas’ud Said. Sedangkan materi tentang “Klasifikasi Struktur Organisasi Negara” disampaikan melalui metode diskusi kelompok yang dipandu oleh Fasilitator. Begitu pula dengan materi “Pemberdayaan DPR dalam Demokrasi” dilakukan dengan bermain peran dan diskusi kelompok.

Kegiatan dimulai pada 27 Mei 2006, Kegiatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta dari 25 orang peserta simpul demokrasi, yaitu; Ainul Yaqin, Any Rufaidah, Ari Wahyu Astuti, Azizah Hefni, Eko Budi Prasetyo, H. M. Taqrib, Hasan Abadi, Henry Wira Novianto, Isnaini Rahayu, Khofidah, M. Wahyu Trihariadi, Samsul Arifin, Syahrotsa Rahmania, Zany Pria Romadudin, Andry Dewanto, Hikmah Bafaqih, M. Najib Ghoni, M. Nor Muhlas, Dewi Masita, dan M. Munir Aly. Peserta tetap yang tidak hadir adalah 5 orang adalah Daniel E. Molindo, Imron Rosyadi, M. Munir, Siyadi (Izin tidak hadir), dan Gunawan (izin tidak hadir karena ada pelatihan di Jakarta). Peserta tidak tetap 3 orang yang hadir diantaranya; Setyo Wahyudi, Marsudi, Anis Wahyu Harnanik. Kegiatan ini diawali dengan kegiatan pembinaan suasana dengan ice breaking yang dipandu oleh fasilitator. Ice breaking yang dilakukan adalah dengan menebak identitas teman sesama peserta. Fasilitator membagikan form kepada masing-masing peserta yang berisi pertanyaan yang terkait dengan data diri peserta, yang meliputi umur, hoby, yang disukai, yang tidak disukai dan sebagainya. Setelah peserta mengisi form tersebut, kemudian fasilitator mengumpulkan dan membagikan kembali secara acak kepada masing-masing peserta, lalu fasilitator meminta setiap peserta secara bergiliran untuk membaca form isian yang diterimanya dan menebak identitas siapakah yang tertulis dalam form yang diterimanya. Game ini dilaksanakan bertujuan untuk lebih mempererat ikatan antar peserta dengan lebih mengenal karakter masing-masing peserta di samping bertujuan untuk mencairkan suasana sebelum masuk pada materi inti.

Diskusi kelompok tentang prawacana tentang materi tentang sistem politik dan pemerintah (hal 6 dan hal 11 modul) yang dibahas oleh kelompok 1 dan materi tentang Klasifikasi Struktur Organisasi Negara dan Pemerintahan (hal 42 dan 45 modul) dibahas oleh kelompok 2. Setelah dilakukan diskusi kelompok dilakukan diskusi kelas yang dipandu oleh fasilitator dengan cara masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. Kelompok satu menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tidak berjalannya fungsi-fungsi Negara yang banyak diperankankan oleh eksekutif bersama legislative, dalam konteks perumusan kebijakan public actor yang paling banyak berperan justru invisible hand yaitu kelompok pemilik modal. Struktur partai politik yang lebih didominasi oleh DPP seringkali memasung otonomi yang dimiliki oleh struktur partai yang ada di daerah. Dicontohkan dalam hal ini oleh kelompok satu adalah pada saat penetapan calon Kepala Daerah. Kelompok dua mencoba menguraikan beberapa kalsifikasi terhadap bentuk Negara dan bentuk pemerintahan. Inti kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh kelompok dua adalah apapun bentuk Negara maupun pemerintahan, yang penting bagi rakyat adalah kesejahteraan. Peserta dari kegiatan ini sangat aktif dan respon terhadap materi Sistem Politik dan Pemerintahan Indonesia, karena materi ini sesuai dengan perpolitikan, kepartaian, dan sistem pemerintahan Indonesia. Selain itu, mayoritas peserta Sekolah Demokrasi ini adalah pelaku aktor dari berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan, sehingga bisa dikatakan tepat.

Sesi materi tentang Sistem Kepartaian dan Pemilu disampaikan oleh Prof. Ichlasul Amal yang lebih banyak bercerita tentang kondisi empiris bagaimana implementasi sistem kepartaian Indonesia mulai sejak zaman Orde Baru dan pasca orde baru dengan sistem multi partai. Narasumber juga banyak memberikan perbandingan dengan sistem kepartaian di beberapa Negara seperti Jerman, Amerika dan Australia termasuk Sistem Pemilunya. Forum berlangsung secara dinamis dan interaktif. Beberapa pertanyaan kritis yang disampaikan peserta antara lain adalah sebagai berikut: terkait dengan sistem distrik dan proporsional kelebihan dan kelemahan, ada beberapa peserta yang memberikan ilustrasi kasus-kasus Pemilu 2004 terkait dengan keberadaan sistem distrik dan proporsional yang dilaksanakan setengah2 di Indonesia.; Tentang hak recall juga sempat menjadi perdebatan serius dalam forum tersebut, di mana disampaikan bahwa mestinya yang berhak merecall anggota DPR/D adalah konstituennya dan justru bukan DPP serta kejelasan ketentuan tentang recalling agar partai tidak seenaknya merecall anggota DPR/D; Peserta ada juga yang memberikan refleksi proses pemilu dan implementasi sistem kepartaian di Indonesia, lalu muncul pertanyaan dari berbagai sistem kepartaian dan pemilu manakah yang paling ideal?

Materi tentang bentuk Negara dan pemerintahan disampaikan oleh Drs. Luqman Hakim, M.Sc, yang lebih banyak bicara tentang Teori Demokrasi dari masa-kemasa. Narasumber juga memberikan gambaran tentang berbagai warna dan bentuk demokrasi di berbagai Negara barat seperti Inggris, Perancis dan Amerika. Wacana yang berkembang dikalangan peserta tentang Demokrasi Pancasila serta sistem demokrasi apa yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia. Namun dari keseluruhan wacana yang berkembang selama materi ini lebih banyak mengupas pada konsepsi dasar dari prinsip-prinsip demokrasi, yang meliputi: bentuk pemerintahan banyak orang, kesatuan tiga nilai: Kemerdekaan persamaan dan persaudaraan, kompromi dan persuasi serta legitimasi berdasarkan dukungan oleh masyarakat luas.

Materi Pemberdayaan DPR dalam Demokratisasi difasilitasi dalam bentuk bermain peran, dimaana peserta mensimulassikan proses pemilu dan bagaimana membangun komunikasi politik dengan konstituen. Setelah terpilih anggota legislative, maka disodorkan sebuah kasus kepada peserta tentang pro dan kontra revisi UU Ketenagakerjaan, dimana peserta dibagi menjadi kelompok yang mewakili buruh dan pengusaha. Menyikapi kondisi tersebut, anggota legislatif terpilih diminta untuk menyikapi dengan menggali aspirasi dan serta mengambil keputusan apakah menerima atau menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Pembelajaran yang diperoleh dari proses permainan peran tersebut menggambarkan realitas kondisi parlemen di Indonesia. Pasca permainan peran diberikan pencerahan serta refleksi tentang kondisi parlemen saat ini.

Hari ditutup dengan refleksi dan evaluasi terkait perjalanan program simpul demokrasi di Kabupaten Malang yang dilakukan oleh semua peserta. Hasil evaluasi meliputi bagimana dengan tingkat partisipasi, peserta yang hadir memiliki komitmen bahwa keberadaan program ini sangat dibutuhkan oleh peserta. Kalaupun ada beberapa sesi peserta tidak hadir dikarenakan waktu yang berbenturan dengan aktivitas rutin dari peserta Simpul Demokrasi.. Sehingga muncul wacana penggantian pelaksanaan Sekolah Demokrasi dari setiap hari sabtu dan minggu menjadi dimulai hari Jumat dan Sabtu, namun berbagai pandangan dan usulan peserta tersebut tetap menyepakati jadwal semula, namun diterapkan mekanisme surat ijin bila berhalangan hadir dalam kegiatan SD. Terkait dengan materi-materi yang sudah disampaikan , menurut peserta seringkali terjadi pengulangan materi-materi yang sudah disampaikan terdahulu, contohnya seperti materi tentang bentuk Negara dan bentuk pemerintahan dalam demokrasi yang pembahasan oleh narasumber cenderung lebih banyak mengupas tema konsepsi demokrasi yang telah dibahas pada awal-awal pertemuan SD.

Sesi hari Minggu diawali dengan bina suasana, dan dilanjutkan dengan materi tentang desentraliasi yang disampaikan oleh DR Mas’ud Said. Narasumber banyak memberikan catatan-catatan perjalanan desentraliasi serta fakta-fakta empirik perkembangan desentralisasi di Indonesia. Peserta banyak juga merefleksikan proses perjalanan desentralisasi di Indonesia dengan mengutarakan berbagai penyakit desentralisasi termasuk salah satunya adalah desentralisasi korupsi.

Sekolah Demokrasi V diakhiri dengan koordinasi untuk melakukan advokasi masyarakat dan investigasi terkait dengan pencemaran limbah di Malang Selatan yang dipandu oleh salah seorang peserta sekolah.

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DALAM KONTEKS PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Tema kongres XIV ISEI ini, yaitu "Membangunan ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan memperkokoh kesatuan panjang", merupakan tema yang aktual dan sangat menantang.

Marilah kita soroti masalah pembangunan ekonomi daerah dalam konteks pemulihan ekonomi nasional. Proses pemulihan ini masih berjalan tersendat-sendat. Banyak pihak memperkirakan bahwa proses ini masih akan panjang. Thesis "multiple equilibria" yang ditawarkan oleh Jeffrey Sachs dan Steven Radelet membantu menerangkan mengapa krisis ekonomi di Indonesia telah menjadi krisis yang demikian meluas dan mendalam. Pada intinya, krisis menjadi meluas dan mendalam karena faktor-faktor penularan (contagion), panik (panic) dan salah penanganan (mishandling). Tampaknya proses pemulihan ekonomi nasional juga ditandai oleh adanya "multiple equilibria". Ini bukan disebabkan oleh contagion tetapi oleh complacency; bukan oleh karena panic tetapi oleh karena faktor politics; tetapi mungkin sama-sama disebabkan oleh mishandling. Bila di waktu lalu mishandling itu bersumber pada faktor politik, kini mishandling juga disebabkan oleh faktor politik ditambah dengan incompetence.

Sejauh ini yang banyak disoroti adalah pengaruh dari kepentingan politik dan kepentingan kelompok terhadap proses pemulihan ekonomi. Intervensi politik merupakan gangguan terbesar bagi pemulihan ekonomi. Intervensi politik mempersulit pemberantasan KKN. Intervensi politik memperlambat, bahkan bisa menghentikan, reformasi ekonomi. Intervensi politik merupakan sumber distorsi ekonomi yang berdampak ekonomi yang luas. Dalam suasana transisi kepemimpinan politik, sejak Mei 1998 hingga Nopember 1999, intervensi politik cukup menonjol. Tetapi setelah kita mempunyai pimpinan baru yang legitimate, intervensi politik tampaknya masih akan kental, walaupun dalam bentuk yang berbeda dari sebelumnya. Era yang kita masuki sekarang adalah suatu era politik yang ditandai oleh gairah partisipasi yang besar dari partai-partai politik, baik melalui DPR atau di luar DPR. Dinamika politik baru ini belum bisa dan belum biasa membedakan antara pilihan politik yang luas dan kepentingan politik yang sempit. Sementara itu naluri dan emosi cenderung menggerakkan bandul pilihan kebijakan dari ekstrema yang satu ke ekstrema yang lain.

Namun politik hanyalah satu dari sejumlah faktor yang mempengaruhi proses pemulihan ekonomi. Yang juga mempunyai pengaruh besar, tetapi kurang mendapatkan perhatian, adalah faktor kelembagaan (termasuk perangkat perundang-undangan dan hukum) dan kemampuan atau kapasitas (capacity). Politik, kelembagaan, dan kapasitas, kesemua itu mempengaruhi pengembangan kebijakan (policy development), yang pada gilirannya ikut menetapkan agenda, membentuk pola serta mewarnai pelaksanaan program pemulihan ekonomi.

Agenda, pola serta program pemulihan ekonomi sebenarnya telah diletakkan sejak pertama kali dirumuskan suatu Memorandum Ekonomi yang merupakan lampiran dari Letter of Intent (LOI) Pemerintah Indonesia kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pada akhir Oktober 1997. Program itu berjangka waktu 3 tahun. Kita tentu masih ingat dengan jelas mengapa Memorandum Ekonomi itu berkali-kali harus direvisi dan bahkan mengalami strengthening, yang tepatnya diterjemahkan sebagai "pengketatan". Jika dipelajari sebab-sebab dan arah perubahan dari rangkaian LOI selama ini akan segera terlihat bahwa proses pemulihan ekonomi sejauh ini memang ditandai oleh "multiple equilibria".

Pengketatan yang dimaksudkan di atas tercermin dalam perumusan program yang semakin luas dan semakin rinci. Secara anekdotal pengketatan ini diungkapkan sebagai penambahan pekerjaan rumah, semula untuk mengerjakan 10 soal (dalam LOI pertama), kemudian ditambah menjadi 50 soal (dalam LOI berikutnya), dan akhirnya menjadi 120 soal. Pekerjaan rumah itu terus bertambah karena pekerjaan rumah yang sebelumnya tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Agenda pemulihan menjadi semakin banyak dan rumit. Pihak-pihak tertentu melihat LOI sebagai rangkaian "kondisionalitas" (conditionality) yang dituntut oleh IMF dari Indonesia. Dari sudut penglihatan ini, anekdot yang lebih sinikal menggambarkan strengthening itu sebagai penerapan disiplin yang terus meningkat (oleh IMF kepada kita). Semula kita diperlakukan sebagai murid SMU, kemudian sebagai murid SLU, lalu diperlakukan semakin ketat sebagai murid SD, atau bahkan sebagai murid TK. Proses pernilaian (review) yang semula dijadwalkan sekali setiap enam bulan diperpendek menjadi sekali dalam dua bulan.

Tetapi LOI dan Memorandum Ekonomi itu sebenarnya adalah program Pemerintah Indonesia, hasil negosiasi dengan IMF. Dokter IMF yang kita panggil datang memang membawa resepnya sendiri, dan sejak semula kita tahu obat apa yang akan diberikan. Namun banyak mata agenda dalam program pemulihan ekonomi itu, khususnya program reformasi struktural berasal dari kita sendiri, dan merupakan kelanjutan dari proses reformasi yang kita laksanakan sejak pertengahan tahun 1980an.

Walaupun terjadi pengketatan, terutama dalam program reformasi struktural itu, kondisi obyektif telah memungkinkan terjadinya "pelonggaran", seperti tercermin dalam perubahan target APBN. Semula IMF menggariskan surplus sebesar 1% PDB, target yang juga ditetapkan dalam program pemulihan ekonomi Thailand. Target ini diubah menjadi defisit sebesar 1% PDB, kemudian meningkat menjadi 3,5% PDB dan 6% PDB, bahkan dirasakan menjadi terlalu longgar ketika dimungkinkan defisit sebesar 8,5% PDB. Pemerintah sekarang menetapkan sendiri target yang lebih ketat, yaitu defisit sebesar kurang dari 5% PDB.

Faktor politik tampaknya merupakan sebab mengapa IMF sering dikambing-hitamkan. Tidak dapat disangkal bahwa dalam beberapa hal IMF telah memberikan obat yang keliru dan yang termasuk fatal, seperti likuidasi 16 bank pada tanggal 1 Nopember 1997, tanpa memperhitungkan kemungkinan dampaknya yang ternyata begitu luas dan merugikan. Tetapi persoalan utama dalam program pemulihan ini terdapat dalam konstruksinya. Program pemulihan ekonomi, apakah melibatkan 10 atau 50 atau 120 mata agenda, seharusnya merupakan penurunan dari suatu kerangka kebijakan yang koheren (coherent). Kondisi ekonomi politik yang ada selama 33 bulan terakhir ini tampaknya belum memungkinkan kita untuk merumuskan kerangka kebijakan tersebut.

Alhasil, kita cenderung untuk begitu saja mengambil alih suatu kerangka kebijakan yang berasal dari luar tanpa kita sendiri sempat untuk mengembangkannya dan menyesuaikannya dengan kondisi kita.

Pemerintah sekarang tampaknya sulit menjalankan program yang merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, apalagi program yang telah menjadi begitu rinci. Bahkan sangat mungkin tim ekonomi dalam pemerintah sekarang tidak mendukung paradigma ekonomi yang mendasari program tersebut. Pertanyaannya adalah mengapa pemerintah baru ini tidak mengajukan program yang lain? Pemerintah sekarang tampaknya juga berkeberatan jika diperlukan sebagai murid TK karena kesalahan pemerintah terdahulu. Tetapi mengapa pemerintah baru ini juga mengulangi kesalahan pemerintah lama dengan tidak melaksanakan isi dari LOI-nya sendiri?

Apakah pemerintah baru tidak merasa memiliki program itu? Kelemahan dalam pengembangan kebijakan mungkin merupakan sebab utama mengapa program pemulihan itu tidak diturunkan dari suatu paradigma ekonomi yang jelas dan menjadi landasan dari kebijakan ekonomi pemerintah ini. Tanpa rasa pemilikan (ownership) itu maka pelaksanaannya akan tersendat-sendat. Salah satu contoh adalah kebijakan harga BBM. Penyesuaian harga BBM digambarkan sebagai sesuatu yang dipaksakan oleh IMF. Padahal, perbaikan dalam penetapan atau pembentukan harga BBM merupakan kepentingan kita sendiri. Selama ini kita telah terjebak dalam kebijakan populis yang salah kaprah. Harga BBM dibuat semurah mungkin dengan memberikan subsidi. Besarnya subsidi BBM ditentukan oleh keadaan APBN dan bukan atas dasar pernilaian tentang kelayakan bagi penerimanya. Ini berarti bahwa harga BBM ditetapkan atas dasar kemampuan fiskal pemerintah dan mengabaikan kelangsungan penyediaannya secara efisien. Karena itu persoalan penyediaan menjadi semakin kacau, dan tidaklah mengherankan bila beban subsidi menjadi semakin membengkak. Ironisnya, kebijakan subsidi itu semakin menjauhi prinsip keadilan. Suatu program jangka menengah sudah lama diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Harga BBM di Indonesia sama sekali tidak masuk akal baik bagi kelangsungan penyediaannya maupun dilihat dari kaca mata pembangunan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan. Pemerintah bersama DPR memutuskan untuk menurunkan subsidi secara selektif dan bertahap serta dengan memberikan kompensasi bagi penduduk miskin. Menjelang penerapannya keputusan itu tiba-tiba dibatalkan, antara lain dengan pertimbangan bahwa kondisi fiskal memberikan peluang untuk melanjutkan kebijakan populis yang salah kaprah itu. Pemerintah yang terjebak dalam kebijakan populis yang salah kaprah ini akan menghadapi banyak kesulitan dalam proses memulihkan ekonomi.

Kelemahan dalam pengembangan kebijakan yang juga mempunyai pengaruh luas dan dalam adalah yang menyangkut kebijakan pelepasan aset oleh BPPN. Kebijakan memaksimalkan nilai perolehan tidak dapat diterapkan tanpa suatu kriteria, tetapi memang tidak jelas apakah ada kriteria obyektif yang dapat dipakai. Tetapi duduk persoalannya sudah jelas. Proses pelepasan yang lambat juga memperlambat proses pemulihan ekonomi dan membuat biaya restrukturisasi menjadi semakin tinggi. Bila diandaikan bahwa secara rata-rata tingkat pengembalian maksimal yang dapat dicapai adalah 32% dari nilai buku, mungkin perlu dibuat suatu kesepakatan bahwa pelepasan segera dengan perolehan sebesar hanya 20 sampai 25% merupakan pilihan kebijakan yang cukup masuk akal. Dalam pelaksanaan tugasnya BPPN juga tidak boleh dibebani dengan kebijakan yang mempunyai tujuan lain, misalnya suatu Indonesia-first policy atau suatu kebijakan industri (industrial policy) dalam arti sempit. Kini terdapat banyak godaan agar pemerintah menetapkan suatu kebijakan industri dengan melihat kesempatan penerapannya karena BPPN menguasai aset industri yang demikian besar. Pengalaman masa lalu dan juga dari negara lain telah menunjukkan besarnya kerugian yang diderita dari penerapan kebijakan industri oleh birokrasi.

Kelemahan dalam konstruksi program pemulihan itu juga tercermin dalam apresiasi yang rendah mengenai proses pembangunan kelembagaan dan kemampuan. Suatu kebijakan persaingan (competition law) disiapkan dalam waktu kurang dari satu tahun dan diundangkan tanpa ketegasan konsep dan kejelasan mengenai perangkat kelembagaan yang bisa berfungsi. Proses pembentukan peradilan niaga (bankruptcy court) juga demikian sehingga menghasilan peradilan yang sama sekali tidak mempunyai kredibilitas dan semakin memperparah proses restrukturisasi perbankan dan dunia korporat yang sudah berjalan demikian lambat. Upaya memperbaiki keadaan ini dengan mengangkat hakim ad hoc tidak akan berhasil jika tidak dapat diberikan jaminan keselamatan bagi para hakim ad hoc tersebut.

LOI juga menetapkan untuk membuat Bank Indonesia (BI) menjadi suatu lembaga yang independen, dan sejak setahun lalu BI sudah dinyatakan sebagai lembaga independen. Tetapi hingga hari ini belum ada kejelasan, termasuk mungkin bagi BI sendiri, apa yang diartikan sebagai lembaga independen itu. Ini menjadi masalah karena kita memang belum mempunyai tradisi di mana lembaga-lembaga pemerintahan yang independen berinteraksi secara baik dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Prinsip-prinsip penadbiran (governance) yang baik dapat mengembangkan pola-pola interaksi ini, juga dengan melibat pelaku-pelaku non-pemerintah. Prinsip-prinsip ini juga masih harus kita kembangkan, mungkin pada awalnya dengan meminjam berbagai konsep dari luar. LOI juga menetapkan mata agenda ini sebagai bagian dari proses pemulihan ekonomi dan pembangunan jangka menengah.

Uraian ini menunjukkan betapa pentingnya pengembangan kebijakan serta pembangunan kelembagaan dan kemampuan dalam dan bagi proses pemulihan ekonomi dan untuk menjamin pembangunan ekonomi berkelanjutan. Persoalan ini telah menjadi semakin sulit dan rumit karena proses pemulihan kita ini dilaksanakan dalam suatu era globalisasi yang tidak hanya menyempitkan ruang tetapi juga menyusutkan waktu. Pembangunan kelembagaan dan kemampuan membutuhkan waktu, tetapi kita dituntut untuk meng-akselerasi proses ini agar bisa berpartisipasi dengan sukses dalam ekonomi global. Sementara itu pengembangan kebijakan ekonomi, politik dan sosial yang tepat untuk menghadapi globalisasi juga semakin dipersulit oleh merebahnya gelombang "anti-globalisasi" yang penuh retorika salah kaprah dan kerancuan yang bisa menyesatkan.

Dalam konteks inilah kita dihadapkan pada persoalan membangun ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien. Marilah kita pelajari lebih dahulu bagaimana kita menilai daya saing suatu ekonomi. Daya saing suatu ekonomi tidak dapat dinyatakan oleh ukuran-ukuran parsimonial seperti Revealed Comparative Advantage (RCA) yang berlaku untuk suatu komoditi tertentu dan bersifat ex post. Suatu konsep yang lebih luas perlu dikembangkan, walau pun Paul Krugman bersikeras bahwa konsep competitiveness bukanlah suatu konsep untuk diterapkan pada suatu ekonomi (negara) tetapi lebih tepat bagi perusahaan-perusahaan dalam ekonomi (negara) bersangkutan.

Setiap tahun lembaga seperti World Economic Forum (WEF) dan International Institute for Management Development (IIMD) menerbitkan daftar peringkat daya saing internasional sejumlah negara. Indeks daya saing itu ditetapkan berdasarkan pernilaian atas delapan kelompok karakteristik struktural ekonomi bersangkutan. Kedelapan karakteristik itu adalah: (1) keterbukaan terhadap perdagangan dan keuangan internasional; (2) peran fiskal dan regulasi pemerintah; (3) pembangunan pasar finansial; (4) kualitas infrastruktur; (5) kualitas teknologi; (6) kualitas manajemen bisnis; (7) fleksibilitas pasar tenaga kerja dan pembangunan sumber daya manusia; dan (8) kualitas kelembagaan hukum dan politik. Menurut ukuran ini daya saing ekonomi sebenarnya ditentukan oleh ketiga faktor tadi: kebijakan, kelembagaan dan kemampuan. Pengembangan ketiga faktor ini merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitf. Pada akhirnya kekuatan kelembagaan dan kemampuan nasional seharusnya bukanlah yang dicerminkan dengan yang terdapat di Jakarta tetapi dengan yang ada di seluruh Indonesia. Daya saing ekonomi daerah tidak dapat dilihat dalam konteks nasional, yaitu antar ekonomi daerah, tetapi harus dikembangkan dalam konteks internasional. Karena itu tidak dapat dihindari bahwa pembangunan ekonomi daerah harus diselenggarakan dengan pola yang secara tegas berorientasi ke luar.

Dalam tahun-tahun mendatang ini agenda pembangunan ekonomi daerah akan didominasi oleh program desentralisasi dan pengembangan otonomi daerah. Tujuan program ini jauh lebih luas dari pembangunan ekonomi daerah, yaitu untuk meningkatkan rasa keadilan, mengembangkan partisipasi rakyat dan suatu sistim sosial-politik yang demokratis, serta untuk menjaga dan memperkokoh kesatuan bangsa. Pola desentralisasi dan otonomi daerah yang dapat memenuhi semua tujuan itu tidak mudah untuk dirancang. Tujuan-tujuan di atas ingin ditampung dalam UU No 22/1999 dan UU No 25/1999. Dalam berbagai masih terdapat berbagai kerancuan dalam pelaksanaan program ini. Salah satu kerancuan terlihat dari meningkatnya keraguan untuk memberikan otonomi pada daerah Tingkat II.

Pengalihan kewenangan ke Tingkat II menjanjikan pengembangan partisipasi rakyat dalam pembangunan dan pembangunan sistim yang semakin demokratis. Tetapi otonomi di Tingkat II untuk beberapa tahun mendatang, mungkin sampai 10 tahun, belum tentu menjamin terselenggaranya pembangunan ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien karena pengembangan kebijakan dan pembangunan kelembagaan dan kemampuan di banyak daerah Tingkat II akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Lemahnya pengembangan kebijakan serta kelembagaan dan kemampuan di daerah sangat tampak dari minimimnya prakarsa di daerah dan usulan-usulan yang datang dari daerah untuk melaksanakan program desentralisasi dan otonomi daerah. Di waktu lalu pembangunan daerah digagaskan dan dilaksanakan terutama oleh pusat. Kini terdapat bahaya bahwa proses desentralisasi juga akan diselenggarakan secara tersentralisasi.

Peranan pusat mungkin akan tetap besar dalam bidang fiskal. Arsitektur fiskal pola lama sangat timpang secara vertikal walaupun cukup seimbang secara horizontal. Dorongan untuk merombak arsitektur ini sangat masuk akal tetapi bila tidak dirancang dengan baik bisa menghasilkan artistektur fiskal yang kurang timpang secara vertikal tetapi penuh dengan ketimpangan secara horizontal. Suatu keseimbangan vertikal dan horizontal merupakan prasyarat bagi terjaganya kesatuan bangsa. Dalam rancangbangun baru peranan pusat untuk menjaga keseimbangan horizontal itu dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang mungkin akan tetap besar selama 10 tahun mendatang.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya merupakan salah satu pencerminan kemampuan daerah, tetapi keragaman yang besar dalam kemampuan itu sudah menunjukkan bahwa selain masalah sequencing dalam desentralisasi dan pemberian otonomi juga perlu dirancang pelaksanaan bertahap sesuai kemampuan masing-masing daerah.

Data-data untuk tahun 1996 menunjukkan bahwa secara rata-rata PAD untuk 53 kotamadya mencapai sekitar 22,4% dari total penerimaan sedangkan PAD untuk 232 kabupaten mencapai 10,3%. Suatu pemetaan berdasarkan PDRB per kepala dan PAD sebagai persen dari total penerimaan menunjukkan bahwa dari jumlah kabupaten tersebut hanya 17 kabupaten (4 di luar Jawa dan Bali) mempunyai PAD dan PDRB per kepala di atas rata, sedangkan 103 kabupaten mempunyai PAD dan PDRB per kepala di bawah rata-rata. Untuk ke 53 kotamadya, hanya 8 kotamadya (semua di Jawa dan Bali) yang mempunyai PAD dan PDRB per kepala di atas rata-rata, sedangkan sebanyak 26 atau sekitar 50 persen, berada di bawah rata-rata.

Program desentralisasi dan otonomi daerah merupakan pekerjaan besar dan harus berhasil dengan baik. Melihat keragaman kemampuan maka pelaksanaannya harus didasarkan pada sequencing yang jelas dan penerapan bertahap menurut kemampuan daerah. Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai akan mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi daerah sendiri. Maka sangat mungkin diperlukan suatu kesepakatan baru. Proses desentralisasi tidak perlu diakselerasi. Yang perlu diakselerasi adalah pengembangan kelembagaan dan kemampuan, termasuk untuk pengembangan kebijakan, pada tingkat daerah -- khususnya daerah Tingkat II. Ini merupakan kerja nasional yang harus mendapat prioritas pertama dan dilaksanakan terutama di daerah. Inilah inti dari pemberdayaan ekonomi daerah yang merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien.

LINGKUNGAN SOSIAL DAN BUDAYA

Manusia adalah makhluk hidup yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial. Sebagai makhluk biologis, makhluk manusia atau “homo sapiens”, sama seperti makhluk hidup lainnya yang mempunyai peran masing-masing dalam menunjang sistem kehidupan. Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan bagian dari sistem sosial masyarakat secara berkelompok membentuk budaya.

Ada perbedaan mendasar tentang asal mula manusia, kelompok evolusionis pengikut Darwin menyatakan bahwa manusia berasal dari kera yang berevolusi selama ratusan ribu tahun, berbeda dengan kelompok yang menyanggah teori evolusi melalui teori penciptaan, yang menyatakan bahwa manusia itu diciptakan oleh Allah.

Pemahaman tentang hidup dan kehidupan, itu tidak mudah. Makin banyak hal yang Anda lihat tentang gejala adanya hidup dan kehidupan, makin nampak bahwa hidup itu sesuatu yang rumit. Pada individu dengan organisasi yang kompleks, hidup ditandai dengan eksistensi vital, yaitu: dimulai dengan proses metabolisme, kemudian pertumbuhan, perkembangan, reproduksi, dan adaptasi internal, sampai berakhirnya segenap proses itu bagi suatu “individu”. Tetapi bagi “individu” lain seperti sel-sel, jaringan, organ-organ, dan sistem organisme yang termasuk dalam alam mikroskopis, batasan hidup adalah tidak jelas atau samar-samar.

Kehidupan adalah fenomena atau perwujudan adanya hidup, yang didukung tidak saja oleh makhluk hidup (biotik), tetapi juga benda mati (abiotik), dan berlangsung dalam dinamikanya seluruh komponen kehidupan itu. Ada perpaduan erat antara yang hidup dengan yang mati dalam kehidupan. Mati adalah bagian dari daur kehidupan yang memungkinkan terciptanya kehidupan itu secara berlanjut.

Makhluk hidup bersel satu adalah makhluk yang pertama berkembang. Jutaan tahun kemudian kehidupan di laut mulai berkembang. Binatang kerang muncul, lalu ikan kemudian disusul amphibi. Lambat laun binatang daratan berkembang pula muncul reptil, burung dan binatang menyusui. Baru kira-kira 25 juta tahun yang lalu muncul manusia kemudian berkembang berkelompok dalam suku-suku bangsa seperti saat ini, dan hampir di setiap sudut bumi ditempati manusia yang berkembang dengan cepat.

Lingkungan hidup adalah suatu konsep holistik yang berwujud di bumi ini dalam bentuk, susunan, dan fungsi interaktif antara semua pengada baik yang insani (biotik) maupun yang ragawi (abiotik). Keduanya saling mempengaruhi dan menentukan, baik bentuk dan perwujudan bumi di mana berlangsungnya kehidupan yaitu biosfir maupun bentuk dan perwujudan dari kehidupan itu sendiri, seperti yang disebutkan dalam hipotesa Gaia. Lingkungan hidup yang dimaksud tersebut tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, oleh karena itu yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah lingkungan hidup manusia.

Permasalahan Lingkungan Hidup

Belum ada definisi tentang lingkungan sosial budaya yang disepakati oleh para ahli sosial, karena perbedaan wawasan masing-masing dalam memandang konsep lingkungan sosial budaya. Untuk itu digunakan definisi kerja lingkungan sosial budaya, yaitu lingkungan antar manusia yang meliputi: pola-pola hubungan sosial serta kaidah pendukungnya yang berlaku dalam suatu lingkungan spasial (ruang); yang ruang lingkupnya ditentukan oleh keberlakuan pola-pola hubungan sosial tersebut (termasuk perilaku manusia di dalamnya); dan oleh tingkat rasa integrasi mereka yang berada di dalamnya.

Oleh karena itu, lingkungan sosial budaya terdiri dari pola interaksi antara budaya, teknologi dan organisasi sosial, termasuk di dalamnya jumlah penduduk dan perilakunya yang terdapat dalam lingkungan spasial tertentu.

Lingkungan sosial budaya terbentuk mengikuti keberadaan manusia di muka bumi. Ini berarti bahwa lingkungan sosial budaya sudah ada sejak makhluk manusia atau homo sapiens ini ada atau diciptakan. Lingkungan sosial budaya mengalami perubahan sejalan dengan peningkatan kemampuan adaptasi kultural manusia terhadap lingkungannya.

Manusia lebih mengandalkan kemampuan adaptasi kulturalnya dibandingkan dengan kemampuan adaptasi biologis (fisiologis maupun morfologis) yang dimilikinya seperti organisme lain dalam melakukan interaksi dengan lingkungan hidup. Karena Lingkungan hidup yang dimaksud tersebut tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, maka yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah lingkungan hidup manusia.

Rambo menyebutkan ada dua kelompok sistem yang saling berinteraksi dalam lingkungan sosial budaya yaitu sosio sistem dan ekosistem. Sistem sosial tersebut meliputi: teknologi; pola eksploitasi sumber daya; pengetahuan; ideologi; sistem nilai; organisasi sosial; populasi; kesehatan; dan gizi. Sedangkan ekosistem yang dimaksud meliputi tanah, air, udara, iklim, tumbuhan, hewan dan populasi manusia lain. Dan interaksi kedua sistem tersebut melalui proses seleksi dan adaptasi serta pertukaran aliran enerji, materi, dan informasi.

STRUKTUR DAN FUNGSI EKOSISTEM

Struktur Ekosistem

Manusia sebagai mahluk sosial, tidak dapat hidup secara individu, selalu berkeinginan untuk tinggal bersama dengan individu-individu lainnya. Keinginan hidup bersama ini terutama berhubungan dalam aktivitas hidup pada lingkungannya. Manusia mempunyai kedudukan khusus terhadap lingkungannya dibandingkan dengan mahluk hidup lainnya, yaitu sebagai khalifah atau pengelola di atas bumi.

Manusia dalam hidup berkelompok ada yang membentuk masyarakat, dan tidak setiap kelompok dapat disebut masyarakat, karena masyarakat mempunyai syarat-syarat tertentu sebagai ikatan kelompok. Masyarakat dapat diartikan sebagai kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

Dinamika masyarakat memberikan kesempatan kebudayaan untuk berkembang, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat, dan tidak ada masyarakat tanpa kebudayaan sebagai wadah pendukungnya.

Azas-azas dan ciri-ciri kehidupan berkelompok pada mahluk hidup, juga dijalani oleh manusia dalam bermasyarakat.

Fungsi Ekosistem

Kebudayaan dapat diartikan dengan hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Kebudayaan adalah keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia, yang teratur oleh tata kelakuan yang harus di dapatnya dengan belajar, yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat, dan tidak ada masyarakat tanpa kebudayaan.

Kebudayaan adalah keseluruhan pola tingkah laku dan pola bertingkah laku, baik secara eksplisit maupun implisit, yang diperoleh dan diturunkan melalui simbol, yang akhirnya mampu membentuk sesuatu yang khas dari kelompok-kelompok manusia, termasuk perwujudannya dalam benda-benda materi.

Kebudayaan mencakup ruang lingkup yang luas, yang wujudnya dapat berupa kebudayaan hasil rasa atau sistem budaya (norma, adat istiadat), hasil cipta (fisik) dan konsep tingkah laku (sistem sosial).

Kebudayaan dimulai sejak adanya mahluk Homo Neanderthal (ras manusia yang sudah punah) kurang lebih 200.000 tahun yang lalu. Mahluk ini diperkirakan sudah mempunyai bahasa, dengan volume otak yang hampir sama dengan manusia. Kemudian muncul mahluk homo sapiens kurang lebih 80.000 tahun yang lalu. Dua unsur yang memungkinkan kebudayaan manusia bisa berevolusi adalah bahasa dan akal.

Perkembangan kebudayaan berkembang sangat lamban dimulai dari adanya mahluk Neanderthal hingga revolusi pertanian (10.000 th. yang lalu), tetapi sejak revolusi industri (abad 18 M), kebudayaan berkembang dengan pesat. Lebih-lebih zaman sekarang (abad 20) yang ditandai dengan gencarnya inovasi teknologi; era informasi; peluang ekonomi yang tak terbayangkan sebelumnya; dan reformasi politik yang radikal dan berdampak global. Sehingga ada kecenderungan berbudaya gaya internasional. Perkembangan budaya ini dipengaruhi oleh alam pikiran yang menjadikan tahapan perkembangan dalam budaya mitis, ontologis, dan fungsional.

Begitu banyak unsur-unsur budaya yang ada di dunia ini, namun ada unsur-unsur kebudayaan yang bersifat universal, yaitu tujuh unsur kebudayaan meliputi: bahasa; sistem pengetahuan; organisasi sosial; sistem peralatan hidup dan teknologi; sistem mata pencaharian hidup; sistem religi; dan kesenian. Ketujuh unsur budaya ini terintegrasi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam suatu masyarakat sebagai ciri dari suatu budaya melalui proses penyesuaian, sehingga memungkinkan unsur-unsur tersebut berfungsi secara seimbang. Dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, integrasi sosial sebagai usaha untuk menjalin hubungan yang serasi.

KOMUNITAS, POPULASI, DAN SPESIES

Komunitas

Kota adalah salah satu habitat manusia yang merupakan lingkungan alam yang telah berubah drastik menjadi lingkungan buatan, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Batasan kota bervariasi tergantung dari sudut pandang pengamat.

Pola lokasi kota bervariasi karena banyak faktor-faktor yang mempengaruhi. Sedangkan untuk struktur ruang kota, ada tiga pola ruang kota yaitu berupa lingkaran konsentris, pola sektor, dan pola inti ganda.

Memahami kehidupan dan lingkungan hidup kota tak ubahnya kita memahami jasad hidup, yaitu jasmani kota dan rohani kota. Jasmani kota ada yang berupa metabolisme kota, peredaran makanan atau darah kota, sistem syaraf kota, dan tulang-tulang struktur kota yang berupa infrastruktur.

Dari uraian-uraian di atas dapat diketahui ciri-ciri kota dan masyarakatnya, sebagai berikut:

1. Kota mempunyai fungsi-fungsi khusus (satu kota bisa berbeda dengan fungsi kota yang lain).

2. Mata pencaharian penduduknya di luar agraris (non-agraris).

3. Adanya spesialisasi pekerjaan warganya.

4. Kepadatan penduduk relatif tinggi.

5. Warganya relatif mobility.

6. Tempat permukiman yang tampak permanen.

7. Sifat-sifat warganya yang heterogen, kompleks, hubungan sosial yang impersonal dan external, serta personal segmentation, karena begitu banyaknya peranan dan jenis pekerjaan seseorang dalam kelompoknya sehingga seringkali orang tidak kenal satu sama lain, seolah-olah seseorang menjadi asing dalam lingkungannya.

Kota mempunyai fungsi tertentu yang berbeda antara satu dengan kota lainnya. Perbedaan tersebut akan menghasilkan karakter tertentu pula bagi penduduknya. Terciptalah pula suatu masyarakat yang mempunyai ciri-ciri sosial budaya yang berbeda dengan masyarakat di luarnya, antara satu kota dengan kota lainnya.

Populasi.

Pengertian desa sebagai tempat permukiman sangat beragam tergantung dari kacamata pengamatnya, bisa ditinjau dari aspek morfologi, aspek jumlah penduduk, aspek ekonomi, dan aspek sosial budaya serta aspek hukum.

Masyarakat desa selalu dikonotasikan dengan ciri tradisional, kuatnya ikatan dengan alam, eratnya ikatan kelompok, guyup rukun, gotong royong, alon-alon asal kelakon, dan paternalistik.

Pada umumnya mata pencaharian penduduk di perdesaan adalah bercocok tanam atau bertani. Ada pekerjaan lain seperti bertukang, kerajinan atau pekerjaan lain, tetapi pekerjaan ini merupakan pekerjaan sambilan sebagai pengisi waktu luang.

Pembagian kerja di desa relatif sederhana bila dibandingkan dengan kota. Struktur sosial di kota mengenal diferensiasi yang luas sedangkan di perdesaan relatif sederhana. Di perdesaan orang lebih menghayati hidupnya, terutama pada kelompok primer dan berorientasi pada tradisi, serta cenderung konservatif.

Pola ruang desa-desa Indonesia cukup bervariasi tergantung dari di mana lokasi desa itu berada, yaitu: Pola Melingkar; Pola Mendatar; Pola Konsentris; Pola memanjang jalur sungai atau Jalan; Pola Mendatar; dan Pola Konsentris Desa di Jawa Timur.

MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP

Kedudukan Manusia dalam Lingkungan Hidup dan Dinamika Populasi

Interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis, yang meliputi hubungan antara masing-masing individu; antara kelompok maupun antara individu dengan kelompok.

Melihat interaksi manusia dapat dilihat dalam dua tingkat (kacamata), yaitu tingkat hayati dan tingkat sosial atau budaya.

Interaksi sosial tidak akan terjadi bila tidak memenuhi dua syarat, yaitu: (1) Adanya kontak sosial (social-contact); (2) adanya komunikasi (communications). Dan menurut ahli-ahli sosial bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (co-operation), persaingan (competition), pertentangan atau pertikaian (conflict), dan dapat juga berbentuk akomodasi (accommodation).

Menurut kacamata ahli ilmu alam, dasar proses interaksi manusia adalah kompetisi. Kompetisi itu pada hakekatnya berlangsung dengan proses kerjasama yang spontan dan tidak berencana, membentuk apa yang disebut koperasi yang kompetitif. Sebagai akibat timbullah apa yang disebut relasi yang simbiotik.

Relasi simbiotik itu dalam bentuk mutualisme, komensalisme, amensalisme, kompetisi, parasitisme, dan predasi.

Interaksi pada makhluk hayati terjadi secara netral, untuk keseimbangan ekosistem itu sendiri. Interaksi sosial pada manusia tidak terjadi secara netral, ada norma-norma moral manusia. Dalam interaksinya dengan lingkungan cenderung antroposentrik, sehingga membuka peluang manusia untuk bersifat eksploitatif terhadap lingkungannya. Tetapi dengan memadukan sikap imanen dan transenden sebagai dasar moral dan tanggung jawab dalam memanfaatkan alam sifat eksploitatif dapat lebih terkendali.

Lingkungan Hidup Buatan

Untuk memahami perilaku atau tingkah laku manusia dapat ditelusuri melalui persepsi manusia terhadap lingkungannya. Persepsi adalah stimulus atau sesuatu yang dapat memberikan rangsangan pada syaraf, yang ditangkap oleh panca indera serta diberi interpretasi (arti) oleh sistem syaraf.

Dalam melihat persepsi ini ada dua pendekatan yaitu pendekatan konvensional dan pendekatan ekologis dari Gibson.

Usaha menjelaskan perilaku sebagai ungkapan persepsi dapat dilihat dari interaksi antara rangsangan (stimulus) terhadap reaksi (respons). Beberapa aliran hubungan Stimulus – Response antara manusia dengan lingkungannya, adalah: aliran determinisme; interaksionisme; dan transaksionisme.

Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi persepsi seseorang terhadap lingkungannya, adalah faktor obyek fisik dan faktor individu. Hasil interaksi individu dengan obyek fisik menghasilkan persepsi individu tentang obyek tersebut.

Sedangkan respon manusia terhadap lingkungannya bergantung pada bagaimana individu mempersepsikan lingkungannya. Respon ini dapat dilihat dari gejala-gejala persepsi mereka terhadap ruang sebagai lingkungan tempat tinggalnya, yaitu meliputi personal space, privacy, territoriality, crowding dan density, peta mental, serta stress.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Sumber Daya Alam Secara Umum

Pembangunan adalah sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.

Konsep pembangunan tersebut dapat dilihat sebagai konsep pertumbuhan (growth); rekonstruksi (reconstruction); modernisasi (modernization); westernisasi (westernization); pembangunan bangsa (nation building); pembangunan nasional (national development); pembangunan sebagai pengembangan negara; dan pembangunan sebagai upaya pemenuhan hidup, kebebasan memilih dan harga diri.

Di Indonesia teori pembangunan dijabarkan sebagai konsep pembangunan bertahap yaitu: pembangunan berimbang (balanced development); tahap pembangunan memenuhi kebutuhan pokok; tahap pembangunan dengan pemerataan; dan terakhir adalah tahap pembangunan dengan kualitas hidup, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan strategi yang diterapkan adalah Trilogi Pembangunan meliputi: pertumbuhan ekonomi; pemerataan kesejahteraan sosial; dan stabilitas politik. Jika kita lihat tahapan pembangunan pada teori pembangunan tersebut di atas, terlihat bahwa Indonesia pun mengikuti tahapan pembangunan tersebut.

Konsekuensi pembangunan adalah melakukan perubahan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup. Sedangkan perubahan baik pada lingkungan fisik maupun lingkungan sosial budaya ini berdampak positif dan negatif.

Neraca pembangunan yang terjadi saat ini dirasakan tidaklah menggembirakan. Di satu sisi ada kemajuan, di lain sisi ditemukan kerusakan lingkungan yang secara serius akhirnya mengganggu kehidupan manusia dan kelangsungan pembangunan itu sendiri. Hal ini tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang, yang sedang giat-giatnya membangun, tetapi juga di alami oleh negara-negara maju.

Oleh karena itu, muncullah konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai upaya meleburkan atau melarutkan lingkungan ke dalam pembangunan, yaitu dengan tetap berusaha atau membangun tidak melampaui kemampuan ekosistem yang mendukung kehidupannya. Setelah permasalahan lingkungan dirasakan dapat mengganggu kehidupan manusia dan kelangsungan pembangunan itu sendiri.

Sumber Daya Alam Terbarui

Perubahan sosial adalah suatu perubahan yang terjadi pada sistem sosial yang mencakup tata nilai sosial, sikap, dan pola perilaku kelompok. Perubahan sosial merupakan perubahan kelembagaan masyarakat dan perubahan individu.

Ada lima bentuk perubahan sosial, yaitu: (1) perubahan evolusioner; (2) perubahan revolusioner; (3) perubahan dialektikal; (4) perubahan dipaksakan; dan (5) perubahan terkendali.

Sedangkan perubahan bentuk perubahan budaya adalah: (1) Alkulturasi; (2) Asimilasi; (3) Difusi; (4) Sinkretisme; dan (5) Penetrasi.

Dalam konteks pengelolaan lingkungan, masyarakat tradisional lebih bersandar pada penyesuaian masyarakat pada lingkungannya. Sedangkan masyarakat modern mengandung lebih banyak unsur yang berkaitan dengan mengatasi atau mengubah kendala lingkungan hidup.

Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan dapat dibagi dalam 2 sifat yaitu perubahan endogenik (perubahan dari dalam), dan perubahan exogenik (dari luar).

Pada umumnya perubahan dari luar akan mempunyai dampak yang lebih besar, dan lebih banyak berhubungan dengan aspek pembangunan, serta bersifat revolusioner. Walaupun demikian tidak berarti bahwa perubahan dari dalam tidak bisa serius.

Di dalam suatu masyarakat yang sedang membangun, perlu terjadi suatu perubahan sosial yang diberi nama modernisasi. Modernisasi dapat diartikan sebagai penerapan pengetahuan ilmiah yang ada pada semua aktifitas, semua bidang kehidupan, atau semua aspek-aspek masyarakat. Untuk mendukung modernisasi perlu suatu tata nilai modern pada individu, yang mencakup kualitas pribadi dan tersebarnya pengetahuan ilmiah serta keterampilan teknis. Tata nilai modern pada individu harus melembaga pula pada suatu kelembagaan sosial yang modern. Mana yang menjadi unsur utama, para ahli masih belum ada kesepakatan.

Dari pengalaman pembangunan di Dunia Ketiga, diketahui bahwa modernisasi tanpa didukung oleh perubahan sosial tidaklah efektif. Oleh karena itu, perubahan sosial hendaknya memperhatikan nilai teologi etis atau teologi pembebasan dan bersifat suatu perubahan sosial yang baru atau pembaruan yang dibawa oleh tokoh-tokoh agen pembaruan.

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Pembangunan Konvensional dan Permasalahan Lingkungan Hidup

Pendudukan dan lingkungan hidup berkaitan erat. Keprihatinan tentang masalah kependudukan sebetulnya telah lama dirasakan. Sekarang keprihatinan itu telah meningkat kembali setelah kita sendiri menjadi lebih sadar tentang berbagai dampak pertumbuhan penduduk yang tak terkendalikan di negara kita sendiri.

Bersamaan dengan meningkatnya kesadaran lingkungan hidup, telah meningkat pula kesadaran tentang kaitan antara lingkungan hidup dengan aspek kependudukan.

Bagi lingkungan sosial, masalah kependudukan dan lingkungan hidup merupakan unsur atau komponen dari masalah lingkungan sosial, yaitu masalah perubahan sosial di segala segi kehidupan, akibat perubahan dari segi material dan teknologi yang lebih cepat dari pada laju perubahan dari segi tata nilai atau gaya hidup.

Oleh karena itu, untuk menanggapi masalah kerusakan lingkungan hidup, pola hidup penduduk harus berubah sehingga tumbuh masyarakat yang mampu menopang suatu pembangunan yang dapat memperbaiki mutu kehidupan manusia dengan tetap berusaha tidak melampaui kemampuan ekosistem yang mendukung kehidupannya.

Untuk menumbuhkan masyarakat yang seperti itu, perlu dikembangkan prinsip etika (prinsip pertama dari prinsip-prinsip berkelanjutan) yang mengindahkan semangat gotong royong. Di atas prinsip gotong royong dikembangkan empat prinsip berkelanjutan, yaitu:

1. Prinsip meningkatkan kualitas hidup. Pembangunan ini baru berarti jika meningkatkan kualitas hidup dalam segala seginya;

2. Prinsip melestarikan vitalitas dan keanekaragaman bumi agar pembangunan bisa berlanjut;

3. Prinsip minimalisasi penciutan sumberdaya alam yang tidak diperbarui; dan

4. Prinsip mengindahkan daya dukung lingkungan

Kualitas hidup yang tinggi, yang memperhatikan ekologi berkelanjutan sebagai hasil dari pembangun yang berkelanjutan, memerlukan indikator-indikator sebagai alat untuk mengukur kemajuan ke arah masyarakat yang berkelanjutan. Mencakup: kualitas hidup; keberlanjutan ekologi; keberlanjutan penggunaan sumber daya terbarukan dan meminimumkan penggunaan sumberdaya tak terbarukan; dan faktor sosial ekonomi.

Konsep Pembangunan yang Berkelanjutan

Kasus-kasus pencemaran dan kerusakan seperti di laut, hutan, atmosfer, air, tanah, dan seterusnya bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Oleh karena itu, krisis lingkungan ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam yang fundamental dan radikal melalui etika lingkungan yang dibutuhkan untuk menuntun manusia berinteraksi dengan alam semesta.

Ada dua pemahaman tentang etika, yaitu etika yang dipahami sebagai moral dan etika yang dipahami dalam pengertian yang berbeda dengan moralitas, sehingga mempunyai pengertian yang lebih luas dan merupakan refleksi kritis bagaimana manusia harus bertindak dalam situasi konkret dan situasi tertentu melalui penelusuran kritis teori etika deontologi, etika teleologi, dan etika keutamaan.

Sedangkan etika lingkungan di sini dipahami sebagai disiplin ilmu yang berbicara mengenai norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam.

Berbagai teori etika lingkungan dapat menjelaskan pola perilaku manusia dalam kaitan dengan lingkungan. beberapa teori etika lingkungan ini merupakan perkembangan pemikiran di bidang etika lingkungan, yaitu Shallow Environmental Ethic, Intermediate Environmental Ethic, dan Deep Environmental Ethic. Ketiga teori ini dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme. Ketiga teori ini mempunyai cara pandang yang berbeda tentang manusia, alam, dan hubungan manusia dengan alam.

Negara dan Bangsa yang Menegara

NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yg dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dgn era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yg berbeda sesuai zaman. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yg dpt melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yg luar biasa. Nilai2 perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dgn dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi
Globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Pada akhirnya akan mempengaruhi kondisimental spiritual bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa yg merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yg luar biasa dlm masa perjuangan fisik. Sedangkan dlm menghadapi globalisasi dan menatap masa depan utk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dgn bidang profesi masing2. perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing2 tsb memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga NegaraIndonesia pd umumnya mahasiswa sbg calon cendekiawan pada khususnya melalui pendidikan kewarganegaraan.


Proses terbentuk’a bangsa yang menegara
Menurut Thomas Hobbes manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah erupakan keadaan sosial yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang digunakan. Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/ homo homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.

John Lock
Keadaan alamia adalah keadaan dimana manusia hidup sederajat, bebas menurut kehendak hatinya sendiri. Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya sendiri. Keadaan alamiah mengandung potensi untuk menimbulkan kekacauan.
Oleh karena itu manusia membentuk negara dengan perjanjian bersama. Kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak sebab individu-individu yang membuat perjanjian tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
Fungsi rangkap perjanjian atau kontrak itu :
1. Individu dengan individu lainnya mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara.
2. Pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat. Perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut.

Jean Jacques Rousseau
Keadaan alamiah adalah keadaan manusia sebelum manusia melakukan dosa, keadan yang aman dan bahagia. Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan seterusnya maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
Pemerintah dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah seluruh rakyat melalui kemauan umum. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan untuk kegiatan bersama. Kemauan seluruh rakyat memperhatikan kepentingan individu (keseluruhan kemauan khusus).

Di dunia ini ada bangsa yang tidak mampu menegara. Ada yang mampu menegara, kemudian runtuh. Uni Soviet mampu eksis 70 tahun. Yugoslavia mampu eksis 45 tahun. Bangsa Indonesia mampu menegara. Sriwijaya mampu eksis abad 7 – 12, Mataram mampu eksis abad 8 – 10, dan Majapahit mampu eksis abad 13 – 16.


Tema Jati Diri Bangsa untuk Mengembalikan Kejayaan
Tema-tema yang sering diangkat dalam mengembalikan jati diri bangsa. Namun harus diingat bahwa tulisan dibawah ini tidak mengandung makna apa pun.
• mengatasi memudarnya jati diri bangsa
• aku bangga jadi bangsa indonesia yang menegara
• aku bangga sebagai bangsa indonesia yang menegara
• mengembalikan jati diri bangsa
• pancasila sebagai jati diri bangsa indonesia
• aku bangga menjadi bangsa indonesia yang menegara
• artikel aku bangga sebagai bangsa indonesia yang menegara
• artikel perjuangan bangsa melawan sistem penjajahan
• artikel tentang saya bangga menjadi bangsa indonesia yang menegara
• artikel tentang unsur-unsur terbentuknya negara
• asal mula gotong royong
• asal usul gotong royong
• awal mula bangsa portugis datang di indonesia
• awal mula datangnya bangsa portugis ke indonesia
• bangga menjadi bangsa indonesia yang menegara
• bangga sebagai bangsa indonesia menegara
• bangsa indonesia yang menegara
• bangsa negara nasionalisme dan identitas negara
• ciri-ciri perjuangan nasional sebelum tahun 1908
• ciri-ciri perjuangan sebelum tahun 1908
• contoh pancasila sebagai jati diri bangsa
• dampak suatu negara yang mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa
• definisi lunturnya jati diri bangsa
• demokrasi sebagai wujud dari jati diri bangsa
• demokrasi sebagai wujud jati diri bangsa
• eksistensi jati diri bangsa
• hakikat bangsa dan unsur-unsur negara

Mengembalikan Jati Diri Bangsa.
jati diri bangsa indonesia gotong royong keanekaragaman indonesia keliping tentang gotong royong latar belakang lunturnya jati diri bangsa indonesia lunturnya jati diri banga
makalah bangsa dan negara makalah demokrasi sebagai wujud jatidiri bangsa makalah hakekat bangsa dan negara makalah hakekat pendidikan di indonesia

makalah jatidirimahasiswa makalah tentang makna proklamasi kemerdekaan makalah tentang mengembalikan jati diri bangsa makalah tentang negara bangsa makna dari pancasila sebagai jati diri bangsa memudarnya jati diri bangsa pancasila sebagai jati diri bangsa pengertian lunturnya eksistensi jati diri bangsa pengertian negara

pengertian negara kesatuan republik indonesia pengertian pancasila sebagai dasar negara pengertian proklamasi perjuangan pergerakan bangsa indonesia melawan penjajah jepang permintaan kambing aqiqah proses dan tujuan kedatangan bangsa inggris di indonesia
proses dan tujuan kedatangan bangsa spanyol di indonesia sejarah perjuangan guru di indonesia sikap bangsa menghindari memudarnya identitas nasional.
wikipedia terbentuknya bangsa demokrasi sebagai wujud dari pada jati diri bangsa makalah demokrasi sebagai wujud jati diri bangsa makalah tentang bangsa dan identitas negara makna pancasila sebagai jati diri bangsa pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara


Pengertian bangsa dan negara yang menegara

1.Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.
b.Pengertian dan Pemahaman Negara

Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

2.Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.

3.Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).

5.Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.

c. Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d. Kemerdekaan Berserikat dan BerkumpulWarga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya.

e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negaraberdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.

f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”

g. Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran

h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.

i. Kesejahteraan Sosial
perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negra.

6.Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
b.Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara.

1. Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara adalah Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.

2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif.

3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem Kepartaian, sistem pengisiaan jabatan pemegang kekeuasaan negara, dan hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama eksekutif dan legislative.

4. Prinsip Daasar Pemerintahaan Republik Indonesia
Dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lain.

5. Beberapa Rumusan Pancasila

Rumusan Pancasila di rumuskan oleh Mr. Muhammad Yamin, Piagam Jakarta, Ir. Soekarno, Preambule UUD. Pada akhirnya dirumuskan rumusan Pancasila seperti di dalam Pembukaan UUD 1945.

6. Struktur Pemerintahaan Republik Indonesia
a.Badan pelaksanaan pemerintahaan (Eksekutif)
1.Pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi
2.Pembagian berdasarkan kewilayahaann dan tingkat pemerintah.

b.Hal Pemerintah Pusat


Hakekat Bangsa dan Negara yang Menegara

Hakikat bangsa dan negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
2. b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Tantangan Kedepan Bangsa Indonesia
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Pemahaman Nasionalisme yang berkurang
Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golonganya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis multidimensi.